Kejagung Periksa Lagi Pemeriksa BC Ahli Pertama KPPBC Pekanbaru soal Korupsi Impor Gula SMIP, Tersangka akan Bertambah?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Juni 2024 17:02 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SCC, Pemeriksa Bea Cukai (BC) Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru. Ada dua kemungkinan. Pertama ada dugaan keterlibatan. Kedua, pendalaman materi, kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea.

Terkait yang pertama, jelas Iqbal karena tersangka perkara impor gula PT. SMIP periode 2020- 2023 baru menjerat dua tersangka atas nama RR (Eks. Kakanwil DJBC Riau) dan RD (Direktur SMIP).

“Artinya sangat mungkin tersangka bertambah. Apalagi namanya permufakatan jahat pasti melibatkan banyak pihak," katanya, Kamis (20/6/2024).

Yang kedua, sambung Iqbal lantaran tim penyidik belum memiliki keterangan mendalam atas perkara tersebut. Jika menyimak alasan pentersangkaan RR dan RD karena suap, tentu mengacu kepada keterangan tim ahli pertama.

“Apakah keterangan itu diplintir dan atau memang ada dugaan kesepakatan sehingga RR berani mengambil sikap, maka kemungkinan penetapan tersangka baru sangat mungkin," tandasnya.

Dugaan keterangan ahli yang disalahgunakan ini bukan hal baru. Contoh teranyar Skandal Tin MBZ, tapi menjadi pertanyaan sampai kini Kejagung belum mengambil sikap hukum berbeda dengan BTS 4G.

Sebelum ini, Kejagung sudah memeriksa DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru, Selasa (11/6/2024).

Sebelum ini, Jajaran BC sudah berulang diperiksa mulai SCC (Petugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP). Belum diketahui apakah SCC dimaksud adalah juga Rim Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru?

Selain itu, diperiksa ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3/2024). Lainnya, AH (Kasi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai) dan BS (Plt. Kepala KPPBC Dumai), Kamis (21/3).

Berikutnya, JPSDW (Kasi Kawasan Berikat Tahun 2017) dan EW (Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat) dan HPT (Kasi Kepabeanan dan Cukai I) diperiksa, Selasa (19/3/2024).

Ikut diperiksa, WAR diduga Wara Agustini Rukmini selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor, pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Rabu (20/3).

Pada Rabu (19/6/2024) ikut diperiksa GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.

Belum diketahui alasan diperiksanya GM. FA. Karya Niaga yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No.32, Sidomulyo Tim., Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.

Perusahaan ini diduga bergerak pada jasa distribusi. Apakah ikut menjual gula hasil impor gula bersamalah dari PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana)? “Pastinya ada alasan kita periksa dia,” ungkap sebuah sumber namun enggan berkomentar lebih jauh secara terpisah.