Kejagung Sita Lima Bidang Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis, Tersangka TPPU Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Juli 2024 21:28 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menyita empat bidang tanah serta bangunan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Tindakan penyitaan terhadap empat bidang tanah dan/atau bangunan itu berada di wilayah Jakarta Selatan sedangkan sebidang tanah atau bangunan berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).

Harli membeberkan secara rinci lima objek yang telah disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Dia mengaku bahwa penyitaan dilakukan pada pada tanggal 25 Juni 2024.

Yakni, sebidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM (Harvey Moeis).

Lalu, sebidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM.

"Dan sebidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang juga terafiliasi dengan tersangka HM," tuturnya.

Kemudian sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka HM.

"Serta sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka HM," jelas Harli.

Harli juga mengemukakan alasan dilakukannya penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan, kata dia, untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di dalam persidangan serta upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM.

"Serta untuk menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkas Harli.