Proyek Fiktif Ratusan Miliar di Telkom Seret Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juli 2024 00:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom terkait proyek pengadaan perangkat keras elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. 

PT Telemedia Onyx Pratama atau TOP, sebagai pihak swasta yang terlibat, juga tengah diselidiki terkait kasus tersebut.

Mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; eks Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; serta Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah berpontensi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelum menetapkan dan menahan para tersangka, KPK saat ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Bahkan, salah satu menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar saksi yang akan diulik penyidik lembaga anti rasuah itu.

Pada Jum'at (12/7/2024) kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dipanggil KPK. Namun dia mangkir.

Akhirnya KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan itu.

"Tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (12/7/2024).

Menurut Tessa, alasan Sakti Wahyu Trenggono tidak hadir karena ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya. 

"Tidak bisa ditinggalkan,” tandas Tessa.

Adapun Sakti Wahyu Trenggono saat ini sebagai pembantu Jokowi jelang lengser.

Sebelum menjabat sebagai menteri, Sakti Wahyu Trenggono memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat di berbagai bidang, termasuk di sektor swasta dan kebijakan publik.

Sakti Wahyu Trenggono dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman luas dalam manajemen dan bisnis. 

Namun, ia juga menghadapi sorotan publik terkait kasus pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait dengan PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Meskipun demikian, Sakti Wahyu Trenggono terus aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, sesuai dengan visi pemerintahan yang sedang berjalan.

Apa kata Telkom?

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif bermula dari hasil audit internal PT Telkom Group.

Andri menjelaskan bahwa manajemen PT Telkom menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Dalam konteks penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan sebagai bagian dari program pembersihan internal BUMN,” ujar Andri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Andri menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mempengaruhi operasional bisnis dan kinerja keseluruhan perusahaan.

Kronologi

Mei 2024

22 Mei: PT Telkom melalui keterbukaan informasi di BEI mengakui adanya dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

27 Mei: KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait kasus tersebut.

30 Mei: Dilaporkan bahwa temuan awal kasus ini berasal dari audit internal perusahaan.

Juni 2024

11 Juni: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Siti Choiriana, mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia tahun 2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif.

18 Juni: Siti Choiriana ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Juli 2024

12 Juli: Proses penyidikan oleh KPK masih terus berlangsung.