Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Aswan)
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan semua yang terlibat fraud klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng), bakal diberikan sanksi. Termasuk, rumah sakit (RS) maupun sumber daya manusia (SDM) di RS.

“Individunya juga akan dikenakan sanksi. Jadi kalau ternyata terbukti ada dari SDM sebagai pelaku, akan ditindaklanjuti," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Itami, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Kemenkes bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, dan BPKP telah membentuk tim bersama untuk penanganan fraud klaim BPJS ini. 

Murti Itami mengatakan sanksi yang bakal diberikan kepada SDM yang terbukti terlibat, berupa pemberhentian pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik. 

"Jadi salah satu langkah adalah memberikan saksi mulai dari penghentian pengumpulan SKP, sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” ujar dia.
 
Hal ini dilakukan agar setiap penyedia layanan kesehatan mengerti, yang dikelola adalah uang masyarakat. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus baik.

Pengelola RS hingga Dokter terlibat!

Sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan fraud BPJS Kesehatan berupa klaim fiktif. Mereka adalah para pemilik atau pengelola rumah sakit, hingga dokter. 

Saat ini, KPK baru membuka penyelidikan untuk dugaan terjadinya phantom billing dan medical diagnose tak benar pada tiga rumah sakit dengan total klaim fiktif mencapai Rp35 miliar. 

Dua rumah sakit berada di Sumatra Utara dengan klaim fiktif Rp1 miliar dan Rp4 miliar; serta satu RS di Jawa Tengah dengan klaim fiktif mencapai Rp29 miliar.

“Banyak, [pada salah satu rumah sakit jumlah pelakunya] bisa delapan orang. Pokoknya ini enggak mungkin sendiri,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengungkap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024).

Menurut dia, salah satu pelaku yang pasti memiliki peran krusial adalah pemilik rumah sakit yang menjadi pihak pengaju klaim layananan ke BPJS Kesehatan. Dalam penelusuran, KPK juga mendeteksi peran keluarga dari pemilik rumah sakit dan dokter yang bertugas.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan tentang peran para dokter tersebut. Dia menilai, para dokter bisa saja dipaksa membuat dokumen medis fiktif untuk diajukan pemilik rumah sakit ke BPJS kesehatan.

"[Awalnya] kita ingin dibayar saja dulu, dikembalikan [ke BPJS Kesehatan] itu Rp29 miliar, Rp4 miliar dan Rp1 miliar. Balikin saja dulu gitu [tak perlu tahap pidana]. Sekarang kita jadi ributin [ungkap dan buka penyelidikan] karena dia [pemilik RS] gak mau bayar," tandasnya.