Daftar Anggota Polres Jaksel Dipecat Gegara Kasus Narkoba

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Mei 2024 18:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal (Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memberhentikan enam anggotanya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keenam anggota kepolisian tersebut diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri. 

"Iya benar keenam anggota Polri dijatuhkan sanksi PTDH,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Rahmat Idnal, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024). 

Ade Rahmat mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya melakukan pemecatan. Sebagian anggota terbukti menjadi pengedar dan pengguna narkoba. Namun sebagian lainnya meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama. "Alasan PTDH bagi mereka karena terkait kasus pengedar dan pengguna narkoba, dan desersi tidak masuk kerja," ujar Ade Rahmat.

Menurut Ade Rahmat, enam anggota kepolisian yang diberhentikan meliputi anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan polsek yang ada di wilayahnya. Namun, dia tidak merinci siapa saja anggota yang diberhentikan tidak hormat karena kasus narkoba, dan siapa saja yang diberhentikan karena desersi.

Berikut enam anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang disanksi PTDH yakni Aipda AG - Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan; Bripka SN - Bagian Sumber Daya Manusia Polres Metro Jakarta Selatan; Brigadir HK - Bagian Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan; Bripda LF - Anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan; Briptu MI - Anggota Polsek Kebayoran Lama; Bripda BA - Anggota Polsek Pesanggrahan. (Ssr)