Daftar Pejabat Diduga Terlibat hingga Jadi Saksi Suap AGK, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Mei 2024 09:02 WIB
KPK geledah ruang kerja mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya di akhir tahun 2023 lalu (Foto: MI/RD)
KPK geledah ruang kerja mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya di akhir tahun 2023 lalu (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) diakhir tahun 2023 lalu di OTT oleh KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek yang melilitnya. 

Selain AGK, Plt Kepala Dinas PUPR Daud Ismal, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan beberapa orang dari pihak swasta ditetapkan tersangka oleh KPK.

Belakangan ini, diawal bulan Mei 2024 KPK kembali menetapkan lagi satu Kepala Dinas aktif yaitu Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub dan salah satu politisi Partai Gerindra sebagai tersangka baru di kasus tersebut.

Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany yang juga Korwil Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Maluku Utara ini megapresiasi langkah-langkah KPK sebagai bentuk tindakan tegas atas pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Bumi Moloku Kieraha ini.

“Pada prinsipnya, sebagai Praktisi Hukum sekaligus Korwil Peradin Maluku Utara memberikan apresiasi kepada KPK dalam rangka penegakan supremasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya, baru-baru ini kepada monitorindonesia.com.

Dia mengharapkan, dengan kejadian tersebut para pemangku kepentingan dan pejabat, baik Provinsi maupun di Kabupaten Kota lebih berikhtiar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Sehingga, dikemudian hari hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Selain itu, dia tekankan tidak ada istilah pandang buluh, meninakbobokan, dan menganakemaskan para Kepala-kepala Dinas lain yang pernah memberikan suap atau memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

Kata dia, apakah itu nantinya akan dikualifikasikan

dalam bentuk sebagai tindakan gratifikasi ataukah penyuapan, karena ingin mempertahankan sebuah jabatan.

“Sekarang AGK telah ditetapkan tersangka dengan dalil sebagai penerima suap. Nah, pertanyaannya yang memberikan suap ini masih banyak yang belum ditetapkan tersangka. Sehingga, dari poin-poin ini KPK sudah harus secepatnya menetapkan tersangka, tidak harus terbawa oleh arus atau kondisi yang tidak stabil, karena itu fakta persidangan kemarin,” jelas Fadly.

Sementara itu, dia juga mendesak agar KPK segera menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sehingga, publik tidak menilai KPK pilih kasih terhadap pejabat Pemprov Malut dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah ini sebagai tersangka.

“Tapi, tidak tebang pilih, harus menyusul yang lain, sekarang Imran Yakub telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaannya saksi-saksi yang lain yang mengakui memberikan uang kepada AGK itu bagaiman,” tanya dia.

Dia juga menyindir KPK terkait ada oknum mantan pejabat yang telah menginisiasi untuk menyelesaikan utang-utang mantan Wagub Malut ini yang berkisar sebesar Rp 17 Miliar. 

Menurutnya, hal itu terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ditekankan juga KPK tidak harus pandang buluh dalam penegakkan hukum.

“Apalagi yang turut mengatur untuk menyelesaikan utang AGK, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka kepada orang-orang ini. Ada apa dengan KPK? Ini fakta persidangan yang seharusnya dijadikan dasar dan KPK tidak seharusnya pandang buluh,” pungkas Fadly.

Berikut daftar pejabat yang pernah diperiksa KPK, baik di Gedung Merah Putih Jakarta maupun di Ternate, hingga jadi saksi di kasus tersebut, sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. 

Mereka diantaranya, Sekda Samsuddin A. Kadir, mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, mantan Kepala BKD Miftah Baay, mantan Kepala BPSDM Idrus Assagaf, mantan Kadishut Syukur Lila, dan Kadinkes Idhar Sidi Umar.

Lalu, Kadis ESDM Suriyanto Andili, mantan Plt Kadistan Muhtar Husen, Kepala DP3A Musrifah Alhadar, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Kepala DPM-PTSP Bambang Hermawan, Kadispora Saifuddin Djuba, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Jamaludin Wua, Plt Kepala BKD Idwan Asbur Bahar dan Plt Kadis Perkim Yerrie Pasilia. (RD)