Guna Beli Sabu-sabu, Jukir di Mataram Curi Kendaraan Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2024 17:15 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas mengawal seorang jukir yang diduga mencuri kendaraan untuk beli sabu-sabu. (Foto: Antara)
Petugas kepolisian berseragam bebas mengawal seorang jukir yang diduga mencuri kendaraan untuk beli sabu-sabu. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang juru parkir (jukir) yang mencuri kendaraan roda dua di salah satu pusat perbelanjaan dengan alasan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi, dalihnya mencuri karena butuh motor (kendaraan roda dua) buat pergi beli sabu," ujar Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (19/6/2024).

Pengakuan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial DS (24), asal Cakranegara, Kota Mataram yang ditangkap pada Selasa malam (18/6), lalu Rabu pagi dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Kini, pelaku beserta barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Polresta Mataram. Dari proses pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan DS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Jadi, terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk barang bukti kendaraan korban, sudah kami amankan di Polresta," ucapnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Yogi mengimbau masyarakat Kota Mataram untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Dia meminta agar masyarakat menaruh perhatian ketika menyimpan kendaraan di lokasi parkiran umum.

"Seperti di kasus ini, peluang aksi pelaku besar karena kunci kendaraan masih kecantol, dan kejadiannya pada dinihari. Jadi, pelaku ini dengan gampang bawa kabur," ujar Yogi. (AM)