Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diduga Keras Rembes Kemana-mana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 17:55 WIB
Ilustrasi - Petani Tembakau (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Petani Tembakau (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp.7.949.958.000,- untuk Kota Bekasi, dinilai kurang transparan dan dimungkinkan tumpang tindih dengan alokasi APBD tahun yang bersamaan.

Dugaan itu semakin diperkuat kurangnya transparansi mengenai juknis pengelolaan anggaran tersebut setelah terbit Rencana Kerja Penganggaran (RKP) yang telah diasistensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Menurut keterangan lisan maupun tertulis dari Badan Perencana Pembangunan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, proposal pengelolaan anggaran DBHCHT yang diajukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan diverifikasi oleh Bappelitbangda untuk diterbitkan RKP. Kemudian, RKP tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk diverifikasi.

Jika RKP yang diajukan Bappelitbangda tersebut telah diverifikasi Kemenkeu dan disetujuai atau diasistensi, kegiatan sesuai RKP baru dapat dieksekusi Dinas/Badan/Lembaga terkait.

Namun ketika ditanya, apa isi/komponen RKP yang telah diasistensi atau disetujui Kemenkeu tersebut, oleh SKPD terkait, seperti, Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) tidak bersedia menjelaskan. Menurut Bappelitbangda dalam jawaban tertulisnya, RKP yang telah diasistensi Kemenkeu tersebut bukan merupakan dokumen pelaksanaan anggaran dalam APBD. 

Di sisi lain, Bappelitbangda mengatakan, Proposal yang diajukan masing-masing SKPD yang telah diasistensi Kemenkeu menjadi dasar untuk mengeksekusi kegiatan. Menjadi pertanyaan, lalu apa maksud atau pengertian kata "dieksekusi" oleh Bappelitbangda jika RKP yang telah diasistensi tersebut bukan merupakan dokumen pelaksanaan.

Bappelitbangda hanya menjelaskan, proposal yang diajukan masing-masing SKPD terkait adalah memuat program, kegiatan, sub kegiatan, indikator, output, target, sumber dana, dan pagu. Namun apa kegiatannya, sub kegiatannya, outputnya seperti apa, targetnya bagaimana, kemudian seperti apa juknisnya tidak dijelaskan secara rinci dalam suratnya.

Berdasarkan Permenkeu Nomor:3/PMK.07/2023 tentang DBHCHT tersebut, Kota Bekasi memperoleh pembagian Rp.7.949.958.000,-. Bappelitbangda menjelaskan, 50% dana tersebut dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan, dan 40% untuk kesehatan, berikut penegakan hukum oleh Satool PP 10%.

Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan yang berkesempatan mengelola DBHCHT tersebut sebesar 40% melalui suratnya nomor:550.12.18.1/609/Dinkes.SET tertanggal 5 Juli2024 membenarkan mendapat alokasi DBHCHT tersebut sebesar Rp.2.892.933.048,- (Rp.2,892 M) dengan realisasi 96.47% (persen). 

Dinas Kesehatan (Dinkes) menolak jika dikatan alokasi anggaran DBHCHT tersebut tumpang tindih dengan DAK non fisik, yakni:Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

"Anggaran BOK merupakan pendanaan dari Kemenkes yang diperuntukkan untuk kegiatan preventif, baik untuk pelayanan di dalam gedung maupun diluar gedung sesuai dengan menu yang tertera pada petunjuk teknis penggunaan DAK non Fisik," kata Tanti dalam surat tertandatangan Vevie tersebut.

Menurut Tanti, anggaran DBHCHT tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan, pemeliharaan gedung dan belanja bahan habis pakai. Namun tidak dijelaskan secara rinci, pengadaan alat kesehatan jenis apa, pemeliharaan gedung mana, dan belanja bahan habis pakai jenis apa.

Pengadaan berikut pemeliharaan ini perlu dijelaskan, karena pertahun anggaran, Dinas Kesehatan telah mengajukan untuk disetujui dan di Perdakan oleh DPRD Kota Bekasi. Mungkin inilah alasan sejumlah masyarakat menyebut pengelolaan DBHCHT tersebut sangat memungkinkan tumpang tindih dengan alokasi APBD.

Dinas Sosial
Dinas Sosial dalam suratnya Nomor:400.9/1553/Dinsos.Linjamsos tertanggal 25 Juni 2024 membantah disebut mendapat DBHCHT sebesar 30%, melainkan hanya Rp.558.972.000,-. 

"Dinsos tidak benar mengelola DBHCHT tahun anggaran 2023 sebesar 30% (persen) dari total anggaran Rp.972.949.958.000,- Dinsos hanya mengelola Rp.558.972.000,-" kata Alexander.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Alexander Zulkarnain, komponen yang diajukan dalam proposal adalah memberikan konpensasi dalam bentuk uang tunai  (BLT) kepada 2.073 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) yang diambil dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jumlah 2.073 Keluarga Penerima Mamfaat kata dis berdasarkan Kepwal. Mekanisme penyaluran bekerjasama dengan Kantor Pos. Sebelum diberikan kepada KPM, Kantor Pos terlebih dahulu mengundang nama-nama yang berhak menerima untuk hadir ditempat yang telah disiapkan yang kemudian diberikan tunai masing-masing Rp.250.000,- (per KPM).

Alexander menepis tudingan yang menyebut alokasi anggaran tersebut tumpang tindih dengan alokasi APBD tahun anggaran 2023 itu. "Tidak benar tumpang tindih, sebab kegiatan BLT DBHCHT tersebut sudah diperiksa ITKO Kota Bekasi," kata Alexander melalui suratnya.

Dalam penjelasannya, Alexander menyebut kegiatan itu tidak seratus persen (100%) terlaksana karena 123 KPM tidak transaksi dengan berbagai faktor, ada yang meninggal dunia, Pindah Alamat, Alamat tidak ditemukan, dan tidak menerima karena sudah mampu.

Namun Dinsos tidak menjelaskan secara rinci  siapa nama nama penerima, dan kapan waktunya. Padahal penjelasan itu sangat perlu untuk menepis anggapan miring dari berbagai kalangan.

"Publik menginginkan penjelasan lebih rinci tentang siapa nama-nama dan dimana alamat masing-masing penerima BLT tersebut. Karena kalau bicara BLT, banyak BLT yang digelontorkan pemerintah daerah maupun pusat, tetapi nama-nama menerima tidak jelas, bahkan orang mampu ada yang tercatat jadi KPM," kata sumber yang enggan disebut namanya ini. 

Sehingga lanjut dia, masyarakat butuh keterangan lebih rinci, kapan waktunya pembagian BLT tersebut oleh Kantor Pos, dimana diberikan BLT tersebut, siapa nama-nama penerima, dan alamatnya dimana harus dijelaskan," pinta warga Perumnas 3 Kelurahan Arenjaya, Kec. Bekasi Timur ini.

Disnakertrans
Sementara Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang disebut mengelola 20% DBHCHT tersebut tidak berkenan memberikan keterangan. Surat konfirmasi Nomor:017/Red.MI/Konf/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. Berulangkali jemput bola, berbagai alasan diterima hanya dari security. 

"Suratnya lagi dicari dulu pak, mungkin keselip karena kemarin pak Kepala Dinas yang lama dipromosi, mungkin juga keikut diberkasnya, tetapi nomor surat monitorindonesia.com terdaftar kok pak, tinggalin saja nomor HPnya nanti dihubungi," kata security sambil minta maaf. 

Satpol PP
Satpol PP Kota Bekasi yang mengaku mendapat gelontoran DBHCHT tersebut sebesar 10% atau sekitar Rp.770.000.000,- dikonfirmasi secara tertulis juga belum memberikan jawaban walau sudah 1 bulan lebih.

Surat konfirmasi Nomor:020/Red.MI/Konf/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 tersebut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Karto mendelegasikan ke Abdulloh untuk menyiapkan jawaban, namun sebelumnya dia minta kepada Monitorindonesia.com agar tidak usah dijawab, tetapi Abdulloh sudah bolak balik ditemui, belum juga menyiapkan jawaban atas pertanyaan dalam surat konfirmasi perihal pengelolaan DBHCHT yang diduga laporannya menggunakan dokumen/spj kegiatan alokasi APBD.

"Maaf pak Ari, belum siap, nanti aku siapkan dulu ya pak, soalnya sibuk bangat nih, Bea Cukai juga minta laporan, jadi pasti kami siapkan," kata Abdulloh berusaha minta bersabar, padahal sudah 1 bulan lebih surat konfirmasi itu belum juga dijawab, diduga karena kegiatan menggunakan DBHCHT memang tidak ada seperti kata sumber informasi.

Bagian Perekonomian
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Chondro Wibhowo hendak dikonfirmasi, ketika dijelaskan yang akan dikonfirmasi adalah berkaitan dengan DBHCHT, Chondro langsung mempercayakan kepada Maria Celeste Abel Lemos selaku pejabat Produksi untuk memberikan keterangan.

Maria dalam penjelasannya menyebut, Bagian Perekonomian hanya ditunjuk sebagai sekretariat. Kesekretariatan terdiri dari 5 OPD, yakni, Perekonomian Sekda, Bagian Hukum,  Inspektorat, Bappelitbang, DPKAD menjadi 1 tim.

Tugas tim menurut Maria hanya sebatas monitoring dan menghimpun SPJ dari masing-masing pengelola DBHCHT untuk selanjutnya disusun dan dilaporkan ke Provinsi dan ke Pusat. Mengenai Proposal dari SKPD kata Maria langsung ke Bappelitbangda. Bappelitbangda memverifikasi dan selanjutnya diajukan kePusat.

Ketika ditanya apakah boleh ditunjukkan seperti apa isi Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP) yang telah diasistensi Kemenkeu untuk pengelolaan DBHCHT tersebut, Maria menyarankan agar diajukan secara tertulis melalui PPID Utama.  (M. Aritonang)