Tidak Batasi Akses Silon Bawaslu, KPU Hanya Lindungi Data Pribadi Bacaleg

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 September 2023 12:41 WIB
Jakarta, MI - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari selaku teradu I mengaku tidak pernah melakukan pembatasan terhadap pengadu dalam hal ini Bawaslu RI terkait dengan akses Sitem Infomrasi Pencalonan (Silon). Hal itu disampaikan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Dia menjelaskan, KPU dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya harus berhati-hati karena menyangkut data pribadi seseorang. "Itu mestinya pada pengadu memahami langkah-langkah para teradu (KPU) dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim. Melindung dapat pribadi seseorang itu diatur dalam pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dikatakan Hasyim, KPU juga pernah mengirimkan surat kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Dimana isinya itu berkaitan dengan perlindungan data pribadi dari bakal calon anggota DPR dan DPRD. "Telah teradu sampaikan pula melalui surat Nomor 725 dan seterusnya tertanggal 18 Juli 2023 perihal akses pengawasan pencalonan anggota DPR dan DPRD," jelas Hasyim. Dia menyampaikan bahwa aturan perlindungan data pribadi dari bakal calon anggota DPR dan DPRD juga pernah diterapkan pada Pemilu sebelumnya. "Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," tandas Hasyim. (ABP)       #Tidak Batasi Akses Silon Bawaslu #KPU Hanya Jaga Data Pribadi Bacaleg