Menilik Komposisi Parlemen bila PKB, NasDem dan PKS ikut PDIP Gulirkan Hak Angket

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2024 19:45 WIB
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bila PKB, NasDem dan PKS mengikuti langkah PDIP, maka total suara yang mendukung hak angket DPR RI sebesar 51,31% atau telah 50+1%. 

Adapun komposisi keempat parpol tersebut adalah sebagai berikut:

PDI Perjuangan 128/575 kursi (22,26%)
PKB 58/575 kursi (10,09%)
NasDem 59/575 kursi (10,26%)
PKS 50/575 kursi (8,70%)

Di sisi lain, awal pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) 2019-2024, diketahui sudah didukung 7 parpol parlemen yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PPP, dan PAN. Demokrat menjadi parpol ke-8 yang berikrar setia mendukung arah pembangunan Jokowi.

Namun bilamana diakhir masa jabatannya 4 parpol memutuskan untuk pamit menjadi oposisi, maka komposisi partai politik yang mendukung pemerintahan Jokowi hanya akan menjadi sebagai berikut di Parlemen:

Golkar 85/575 kursi (14,77%)
PPP 19/575 kursi (3,30%)
Gerindra 78/575 kursi (13,57%)
PAN 44/575 kursi (7,65%)
Demokrat 54/575 kursi (9,39%)

Sehingga total suara di parlemen hanya tersisa 48,68% dari sejumlah parpol yang tidak atau belum menentukan sikap terhadap hak angket.

Dalam aturan perundang-undangan, disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima (25) orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Jika hak angket kecurangan pemilu yang diinisiasi oleh PDI Perjuangan ini benar diajukan, di atas kertas, besar kemungkinan hak angket kecurangan pemilu dapat dilakukan.