Mendagri Pastikan Tak Ada Ampun Bagi ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada Serentak 2024
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai peraturan yang berlaku.
"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Menteri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Medan, Sumut, Selasa (9/7/2024).
Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.
"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanismenya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut.
"Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
"Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri," kata Tito.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
5 jam yang lalu
![Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-bendera-partai-demokrat.webp)
Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024
13 jam yang lalu
![Kurang Dukungan, Dharma Pongrekun-Kun Belum Lolos Verifikasi Faktual Kesatu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dharma-pongrekun.webp)
Kurang Dukungan, Dharma Pongrekun-Kun Belum Lolos Verifikasi Faktual Kesatu
25 Juli 2024 08:16 WIB