Selingkuh dengan Mertua, Rozy dan Ibu Norma Risma Jadi Tersangka Perzinahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2023 13:58 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan ibu dan mantan suami Norma Risma sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan. Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Norma ke Polda Banten pada Januari 2023 lalu. "Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8). "Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH (Rihana) dan RZ (Rozy) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," lanjutnya. Herlia mengatakan pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan. "Mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujarnya. Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT.