Pasang Pal Batas PPTPKH, Bupati Blitar: Langkah Awal Jaga Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Bersama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Februari 2024 22:56 WIB
Pemasangan pal batas Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Kepala BPKHTL XI Yogyakarta Suhendro Basori (Foto: MI/JK)
Pemasangan pal batas Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Kepala BPKHTL XI Yogyakarta Suhendro Basori (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - Bupati Blitar, Rini Syarifah bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta Suhendro Basori, melaksanakan pemasangan pal batas penataan kawasan hutan secara simbolis di Desa Poh Gajih, Kecamatan Selorejo, pada Kamis (29/2).

Pemasangan pal itu untuk menandai batas kawasan hutan dan lahan yang sudah dijadikan kawasan pemukiman oleh masyarakat. 

Hal tersebut merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menata batas kawasan hutan dengan pemukiman warga yang berada dalam kawasan hutan.

Setelahnya, para warga yang sudah mendiami kawasan hutan akan dilakukan penataan dan bakal mendapatkan hak milik atas penguasaan lahan melalui tanah obyek reforma agraria (Tora).

Bupati Blitar Rini Syarifah, menyampaikan, ini adalah momentum awal yang sangat penting, dalam program PPTPKH yang diinisiasi oleh KLHK. Dan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan hutan.

”Hal ini adalah simbol dari komitmen bersama untuk melindungi dan mengelola kawasan hutan dengan baik. Pal batas ini akan membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan lebih efektif,” ujar Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar yang akrab disapa Mak Rini dalam sambutannya.

Mak Rini juga memberikan apresiasinya dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkolaborasi. Khususnya kepada kementerian LHK melalui BPKHTL XI Yogyakarta yang menjadi mitra berharga.

Masih  Mak Rini mengatakan, karena telah memberikan dukungan finansial, pengetahuan, dan panduan teknis yang memperkuat langkah-langkah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Serta penyelenggaraan dan pelaksanaan program PPTPKH. 

”Saya merasa sangat bangga dan bersyukur dapat bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, untuk menjalankan langkah konkret dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Menurutnya tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak, pencapaian seperti ini tidak akan terwujud, termasuk masyarakat Desa Poh Gajih yang telah aktif dan terlibat dalam proses ini.

”Saya mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang sudah terlibat dan partisipasi aktif. Dan nantinya juga kita bersama yang akan mendapatkan manfaatnya,” tukasnya.

Mak Rini menegaskan, bukan hanya sekadar menandai batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat, namun juga membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan secara lebih efektif.

”Sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait penggunaan lahan di masa mendatang. Dan langkah ini hanyalah awal dari perjalanan panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan,” tegasnya.

Selain itu, diperlukan komitmen dan kerja keras dari semua pihak untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan dengan baik. Untuk itu Mak Rini mengajak  seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program lingkungan yang telah dan akan dilaksanakan.

”Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hutan bukan hanya untuk kepentingan saat ini. Tetapi juga untuk masa depan yang lebih baik bagi anak cucu nantinya. Terus bersama-sama berjuang untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala 
BPKHTL XI Yogyakarta Suhendro Basori, menyatakan bahwa pemasangan pal batas, akan dimulai dari desa Poh Gajih dan dilanjutkan ke 43 desa. Untuk itu, pihaknya berpesan agar pal batas jangan sampai bergeser.

”Dikarenakan pelaksanaan pengukuran batas kawasan dimulai dari sini, saya mengharapkan untuk saling menjaga jangan sampai bergeser. Apabila sudah selesai akan dilakukan pembagian lahan melalui objek Tora dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama BPN,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Desa Poh Gajih Mukani menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada pemerintah serta stakeholder terkait. Dengan adanya program ini, warga desa yang menempati lahan selama puluhan tahun bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah yang ditempatinya.

”Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pemerintah daerah yang telah mengupayakan program ini. Saya juga berharap nantinya bisa berjalan dengan aman dan lancar. Dan warga kami bisa memperoleh kepastian hak untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar, Anggota TP2ID, perwakilan Kepala BPN Kabupaten Blitar, Forpimcam Selorejo, Kepala Desa, tamu undangan dan warga. (JK/ADV/Kominfo)