Menjamin Bayi Baru Lahir di JKN

No Name

No Name

Diperbarui 11 Juli 2023 21:01 WIB
Oleh: Timboel Siregar/Sekjen OPSI PEMERINTAH dan DPR baru saja mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Pasal 41 UU kesehatan mengatur tentang kesehatan bayi dan anak. Kesehatan Bayi dan Anak Pasal 41 (1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak. (2) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun. (3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya. Menurut saya Pasal 41 tersebut harus ditindaklanjuti, salah satunya, dengan memastikan seluruh bayi yg baru lahir dijamin JKN sehingga bayi baru lahir yang membutuhkan pelayanan kesehatan dijamin pembiayaannya oleh JKN. Mengacu pada Pasal 16 dan Pasal 28 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN langsung bisa dijamin oleh JKN sementara bayi baru lahir dari Ibu yang bukan peserta JKN atau status kepesertaannya nonaktif tidak bisa dijamin langsung. Tidak hanya itu, bapak si bayi sudah menjadi peserta JKN tapi ibunya belum menjadi peserta JKN, si bayi pun tetap tidak otomatis dijamin JKN. Akses NICU bagi bayi baru lahir akan menjadi sulit bagi Ibu yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaannya nonaktif karena biaya NICU memang mahal. Kehadiran Pasal 41 tersebut harus ditindaklanjuti dengan memastikan seluruh bayi baru lahir dijamin JKN, dan hal ini seharusnya diatur dalam revisi Perpres nomor 82 tahun 2018. Selama ini Perpres nomor 82 tahun 2018 melakukan diskriminasi kepada bayi baru lahir karena ibunya belum menjadi peserta JKN. Perpres nomor 82 menghukum bayi baru lahir dengan menjauhkannya dari penjaminan JKN. Jangan hukum si bayi karena bayi tidak bisa memilih mau lahir dari rahim siapa. Semangat UU Kesehatan yang baru disahkan adalah 6 pilar transformasi layanan kesehatan. Oleh karenanya kehadiran UU Kesehatan harus mampu membuka akses mudah layanan kesehatan kepada seluruh rakyat, termasuk layanan bagi bayi baru lahir. Semoga Pasal 41 UU Kesehatan dan revisi Perpres nomor 82 tahun 2018 mampu menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi. #JKN  

Topik:

JKN UU Kesehatan