MPR Tegaskan Tak Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 05:45 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengkajian MPR RI buka suara soal beredarnya isu presiden tiga periode. Mereka menegaskan bahwa tak pernah membahas atau mengkaji rencana amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden tersebut. “Perlu kami sampaikan bahwa badan pengkajian tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9). Djarot memastikan bahwa pelbagai isu soal kajian perpanjangan masa jabatan presiden adalah kabar bohong alias hoaks. Ia mengatakan selama ini Badan Pengkajian MPR fokus melaksanakan konstitusi negara yang sudah ada. “Jadi kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana-sini, itu semuanya hoaks,” ujarnya. Djarot mengatakan untuk mengubah UUD 1945 yang punya kewenangan hanya MPR RI dan itu juga harus melalui hasil kajian. Ia menegaskan bahwa Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden. Atas hal itu KPU diminta melaksanakan pemilu serentak 2024 sebagaimana bunyi konstitusi negara yakni pemilihan dilakukan periodik 5 tahunan. "Artinya saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU Hasyim Asy'ari) dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," pungkasnya.