DPR Dorong Pemerintah Bikin Regulasi Pemberantasan Berita Hoaks

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Juli 2023 23:25 WIB
Jakarta, MI - Jelang perhelatan Pemilu serentak 2024, penyebaran hoaks akan meningkat. Penyebaran hoaks ini akan berdampak pada stabilitas politik. Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mendorong agar disusun regulasi mengenai pemberantasan berita hoaks. Dia menyampaikan, siapapun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tidak harus ditindak secara tegas. Sebab, kata dia, informasi hoaks yang disebarluaskan akan memiliki dampak cukup buruk di masyarakat, misalnya dapat memecah belah persatuan dan kerukunan. "Ini yang sesungguhnya menurut saya harus mendapatkan tindakan yang tegas," papar Herman di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta (27/7/2023). Berita hoaks merupakan informasi palsu, berita bohong atau fakta yang direkayasa. Hoaks memiliki ciri-ciri sumber yang tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak. Di media sosial masih banyak tersebar berita-berita palsu dan tidak jelas kebenaranya atau disebut dengan berita hoaks. Hoaks menciptakan dampak buruk seperti kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Menurut Herman, hoaks muncul akibat ketidak adilan penegakan hukum. "Hoaks muncul akibat ketidakadilan penegakan hukum, kadang ada yang ditindak, ada yang dibiarkan, dari situ berakibat munculnya niat lagi untuk membalas dengan berita-berita yang sebanding, akibat tidak adilnya penegakan hukum," jelas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.       #DPR #Pemberantasan Berita Hoaks