Putusan MK Jadi Dasar Gibran Cawapres Prabowo, Citra Institute: Tidak Ada Pelanggaran!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 13:45 WIB
Yusak Farchan (Foto: MI/Aswan)
Yusak Farchan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dari calon presiden (Capres) Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menerima gugatan terkait dengan usulan agar mereka yang pernah menjabat sebagai bupati wali kota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. 

Putusan MK ini disebut-sebut ditujukan untuk memuluskan jalan bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024. Apalagi diketahui Ketua MK, Anwar Usman adalah paman Gibran.

Kemudian, dengan adanya putusan MK ini, muncul istilah melanggengkan kekuasaan seperti yang selama ini digaungkan lawan politik Prabowo-Gibran. Gibran sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 bersama Prabowo. 

Buntutnya, juga sebagian masyarakat disebut tidak akan memilih Wali Kota Surakarta itu karena merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Padahal dalam Undang-Undang telah menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Maka, tidak alasan hak warga negara dipotong karena dia merupakan anak pejabat.

"Kemarin kan MK sudah membuka keran sebetulnya bagi WNI yang meskipun usianya masih belum 40 tahun, tapi kalau pernah menjabat atau sebelumnya atau sedang menjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati wali kota atau memenuhi unsur yang ditentukan yang boleh mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres," ujar Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan saat ditemui Monitorindonesia.com, di Savero Hotel Depok, Jawa Barat (Jabar), Miggu (29/10) kemarin.
 
"Saya kira memang putusan MK memang harus dieksekusi dan sekarang kalau muncul mas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto itu kan konsekuensi yang logis kan," timpal Yusak.

Meskipun yang berkesempatan untuk maju sebagai cawapres banyak, lanjut Yusak, tetapi dari sekian banyak pilihan pada akhirnya mengerucuk kepada Gibran yang didorong sebagai cawapres Prabowo Subianto

"Sampai pada titik itu sebenarnya tidak ada pelanggaran. Karena Undang-Undang menjamin hak konstitusi masyarakat untuk dipilih. Kemarin kan persoalannya dilebur dan sudah dibatalkan oleh MK," tutup Yuzak.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (An)