Soal Putusan MKMK, PKS Sebut Ada Pihak yang Lagi Meratap


Jakarta, MI - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa partainya menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres, tentunya pasti akan meratapi putusan tersebut.
"Mungkin yang merasa dirugikan akan meratap lagi, tetapi kita harus menghormati. Disitu lah perlunya kontrol supaya orang tidak semena-mena melakukan dan memanfaatkan serta menggunakan kewenangannya itu," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11).
Jazuli mengatakan, dirinya tak pernah mau mengomentari soal putusan MK karena tahu putusan MK sifatnya mengikat dan tak bisa dirubah. Kecuali, DPR mengubah undang-undangnya, maka itu bisa dilakukan.
"Karena kan MK memutuskan itu mengikat, final dan mengikat. Ente mau komen apapun, ente ga puas apapun, ga bisa ente robah, kecuali Undang-Undang dirobah lagi sama DPR, itu bisa," ujarnya.
"Tapi kalau cuma komen-komen gitu, saya juga malah ga pernah komen tentang keputusan MK, karena kita sendiri yang membuat Undang-Undangnya bahwa keputusan MK itu final dan mengikat. Ente suka, ente tidak suka, begitu loh," lanjutnya.
Namun, kata Jazuli, karena ada prosedur yang dilanggar oleh para hakim MK dalam membuat putusan. MKMK perlu turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak akan mengubah putusan MK.
"Nah, persoalannya nanti ada prosedur yang salah, itunya. Makanya terus turun tangan MKMK, ya kan. Mahkamah Kehormatan MK itu turun tangan dan dia sudah mengambil keputusan," jelasnya. (DI)
Topik:
pks mkmk jazuli-juwainiBerita Selanjutnya
Memalukan! PPP Ingatkan Suhartoyo Jangan Seperti Anwar Usman
Berita Terkait

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Kasus Cesium-137 di Udang Beku: DPR Minta Pemerintah Jaga Industri Udang Nasional
25 Agustus 2025 08:30 WIB

MPR Soroti Anggaran Pangan 2026: Minimal 10 Persen APBN, Bukan Rp164 Triliun
20 Agustus 2025 15:14 WIB