Baliho Presiden Terpilih Tetap Dipajang Selama Menjabat! Pengamat: Agar Janji Manisnya Tak Dilupakan dan Terus Ditagih Rakyat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2023 13:06 WIB
Ganjar Pranowo (kiri), Pranowo Subianto (tengah) dan Anies Baswedan (kanan) (Foto: MI/An)
Ganjar Pranowo (kiri), Pranowo Subianto (tengah) dan Anies Baswedan (kanan) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Visi, misi dan program pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus sampai dan dipahami oleh masyarakat, sehingga pilihannya berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh para kontestan pemilihan presiden (pilpres).

Diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Kini tiga pasangan calon itu tengah mengumbar janji-janjinya lewa kampanye sejak 28 Novemer 2023 lalu.

"Apapun media yang dipakai oleh pasangan capres dan cawapres, seharusnya visi, misi dan program yang lebih terutama disosialisasikan bukan hanya foto mereka saja," kata pengamat politik, Fernando Emas begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (12/12).

Sehingga, tambah Fernando, masyarakat tahu menuntut kepada presiden dan wakil presiden apa yang harus dikerjakan sesuai dengan apa yang mereka janjikan.

Kemudian masyarakat juga harus diberi tahu bagaimana mencapai visi, misi dan program yang dijanjikan.

"Masyarakat akhirnya bisa menilai kinerja dari presiden dan wakil presiden berdasarkan apa yang dijanjikan pada saat kampanye," jelasnya.

Dengan demikian, Fernando mendorong agar baliho capres dan cawapres yang kemudian menang dalam pilpres 2024, tetap dipasang selama dia menjabat yakni lima tahun.

"Setuju saja kalau janji pasangan capres dan cawapres dipampang pada baliho untuk diketahui dan dipahami masyarakat, juga akan tetap ditagih janji manisnya". 

"Termasuk target waktu untuk merealisasikan program yang dijanjikan sehingga masyarakat bisa menuntut ketika belum terealisasikan," bebernya.

Namun demikian, tegas Fernando, perlu juga peran aktif masyarakat mencari tahu apa visi, misi dan program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres.

Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sebagai berikut:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

-Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

-Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

- Pemungutan suara (14 Februari 2024)

-Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

(Wan)