Surat Suara di Taipei Dikirim Duluan-Dinyatakan Rusak, Negara dan Pemilih Rugi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2023 00:22 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 (Foto: MI/An)
Surat Suara Pemilu 2024 (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Di dalam Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Atas dasar itu diterbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sedangkan mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) metode.

Adalah pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

Dari tiga metode tersebut, pemberian surat suara untuk WNI di luar negeri kini jadi sorotan. Pasalnya, ada pendistribusian surat suara yang mendahului rencana awal. Miris, ada puluhan ribu surat suara telah dikirim ke Taipei, Taiwan.

Padahal, dalam Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024.

Ketua KPU Hasyim  Asy'ari telah mengakui bahwa pihaknya memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. 

Sebanyak 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

"Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Pada gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih. Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif.

Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok baru-baru ini.

"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos," tutur Hasyim.

Meski KPU telah mengakui kesalahannya. Namun, ini harus diselidiki. Jika dibiarkan, insiden ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPU. Tuntutan agar persoalan ini diselidiki juga telah disuarakan oleh tim pemenangan calon presiden.

Adalah Juru bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Angga Putra Fidrian, meminta pemrosesan surat suara yang dianggap rusak itu diperhatikan dengan seksama. “Surat suara yang sudah terkirim lebih dulu dan dianggap rusak perlu dipastikan untuk tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mendesak penyelidikan menyeluruh terkait kejadian di Taiwan ini. “Soal ini harus ditelusuri oleh KPU dan Bawaslu. Kami mendukung penuh penyelidikan ini. Tidak boleh terjadi hal-hal yang di luar aturan. Harus diinvestigasi secara khusus oleh KPU dan Bawaslu,” kata  Aiman.

Bukan saja tim kedua capres itu, pengamat juga menganggap kejadian ini harus diselidiki secara menyeluruh walau karena peristiwa ini merugikan setidaknya dua pihak, yaitu negara dan pemilih.

“Tentunya negara karena surat suaranya dianggap rusak dan akan dikirim ulang. Itu kan membawa dampak pada pembiayaan yang harus keluar akibat kelalaian petugas penyelenggara pemilu, bukan karena force majeure,” ujar Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Titi menganggap peristiwa semacam ini juga dapat merugikan pemilih karena mereka di ambang keraguan dan mempertanyakan ke mana larinya suara mereka.

“Pemilih menjadi punya keraguan apakah surat suara yang mereka terima itu valid atau tidak, dan ini bisa memicu disinformasi kalau dia berkelindan dengan kerja-kerja tidak bertanggung jawab oknum-oknum yang bisa saja menyebarkan disinformasi atau hoaks terkait peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Titi, peristiwa seperti di Taipei bisa menggerus kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu di dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara nanti. Lalu juga menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu, dan itu bisa memicu kecurigaan dalam praktik kecurangan pemilu.

Maka dari itu, pengawasan pemilu di luar negeri harus diperketat. Sistem pencoblosan di luar negeri dapat dilakukan lewat pos dan kotak suara keliling yang sangat rentan karena pengawasannya tak sebaik ketika pemilihan langsung di TPS.

“Aspek kerahasiaan dan pemilihan secara langsungnya juga tidak sepenuhnya bisa dijamin. Bisa saja surat suara diterima oleh orang yang tidak berhak, dicoblos oleh orang yang bukan pemilih sebenarnya,” jelas Titi.

Tingkat kerahasiaan dan kredibilitasnya, tambah Titi, tidak sebaik pemungutan suara di TPS luar negeri.  "Dari sisi otoritas wilayah juga mereka berada di teritori negara lain, jadi itu melibatkan sistem kerja negara lain," katanya.

Apa Kata Bawaslu?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pengiriman surat suara  tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Soal penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, 
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

"Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tegas Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12).

Untuk itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.

"Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty.

Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.

Pun diharapkan KPU memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.

Jokowi Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mendistribusikan lebih cepat surat suara Pemilu 2024 karena mengantisipasi adanya kendala di kantor pos. Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa kantor pos di negara tersebut tutup saat libur tahun baru.

“Tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana (Taipei) sehingga (surat suara) dikirim mendahului,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional (Rakornas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (30/12).

Jokowi tidak banyak bicara soal pendistribusian surat suara yang mendahului rencana awal itu. Namun, dia mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait kesalahan jadwal tersebut. “Untuk teknisnya nanti biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Menurut Jokowi, kehadirannya di kegiatan Rakornas KPU hari ini juga dalam rangka konsolidasi persiapan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Selain itu, acara tersebut juga akan memperkuat persiapan penerapan aturan-aturan yang ada.

Sebagai informasi bahwa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah mengatakan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan apabila ada pengaduan yang sudah diverifikasi. (Wan)