Amanat Inpres: Pemda Harus Daftarkan 5,7 Juta Anggota KPPS Masuk BPJS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2024 22:47 WIB
Timboel Siregar (Foto: Istimewa)
Timboel Siregar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk bantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 pada poin b menyatakan bahwa untuk mendaftarkan penyelenggara pemilu di wilayahnya didaftarkan ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tapi Inpres ini tidak ditindaklanjuti oleh Mendagri sehingga ada Pemda yang sudah mendaftarkan penyelenggara pemilunya, dan ada juga yang tidak mendaftarkan," ujar Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (12/2). 

Menurut Timboel, penyelenggara pemilu yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat yang lebih baik dibandingkan yang diberikan pemerintah.

"Seharusnya semua penyelenggara pemilu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi. Inpres 2 tahun 2021 tidak dipatuhi oleh pemda-pemda, baik tingkat 1 maupun 2," ungkapnya.

"Karena terdapat 820.161 TPS, berarti total jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut oleh KPU mencapai 5,7 juta orang (5.741.127 petugas)," sambungnya.

Adapun jumlah petugas pemilu per Januari 2024 adalah total tenaga kerja yang aktif sebanyak 137. 953. Jadi dari 5.7 juta yang didaftarkan hanya 137.953 orang saja.

"Ya ketidak patuhan pemda-pemda menyebabkan perlindungan kepada penyelenggaran pemilu tidak maksimal".

"Dan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami sakit atau kecelakaaan kerja atau meninggal akibat bekerja akan mendapat mamfaat yang nilainya di bawah yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Timboel.

Topik:

kpps pemilu bpjs