Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif, Begini Kata Puan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Maret 2024 13:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3/2024).

Sebelum tersebut disahkan, terdapat usulan agar Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perlu dikaji lebih jauh, tetapi yang terpenting saat ini kata dia, RUU DKJ dapat disahkan menjadi UU. 

”Ya usulan-usulan itu memang sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg. Nanti kita coba lihat dulu, yang penting UU ini bisa berjalan dulu sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024). 

Kata Puan, usulan tersebut juga telah dibahas oleh pemerintah dan DPR yang melibatkan berbagai pihak di Baleg. 

"Soal revisi, kita lihat nanti. Kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Usulan itu ia sampaikan dalam rapat Panja RUU DKJ (15/3/2024), agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

"Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga kluster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing," kata Hermanto.