Fraksi Gerindra Sebut Tak Masuk Akal Jika DPR Ingin Ubah Undang-Undang MD3

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 April 2024 15:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman, buka suara soal wacana revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang mengatur terkait jabatan Ketua DPR RI 2024-2029.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang masuk ke DPR terkait UU MD3. 

"Saya belum tahu ya, kan kalau Prolegnas masuk tentu dari dulu banyak sekali undang-undang masuk proyeknya," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Habiburokhman mengatakan, tak masuk akal jika DPR ingin merubah UU MD3 di penghujung waktu masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024.

Pasalnya, sampai saat ini masih banyak segudang RUU yang belum dibahas oleh pihaknya di parlemen. 

"Apalagi banyak yang nggak kita garap ya, ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal merubah MD3," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. 

Ia memastikan, bahwa sampai sampai ini tak ada langkah konkret dari fraksi-frakai di DPR untuk mengubah Undang-Undang MD3.

"Menurut saya sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin merubah undang-undang tersebut," jelasnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal berkembangnya isu revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Puan menegaskan bahwa tidak ada rencana DPR untuk merevisi UU MD3.

"Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya," tegas Puan. 

Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sementara dalam aturan UU MD3, parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI yang artinya, PDIP berhak mendapatkannya karena menempati posisi pertama pada pileg 2024.

PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.