Dicecar DPR soal Legalitas Anggur Muscat, BPOM 'Lempar' Izin Edar ke Barantin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 18:59 WIB
Anggur Muscat (Foto: Istimewa)
Anggur Muscat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI -  Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dicecar mengenai legalitas persebaran anggur muscat di pasar Indonesia. 

Berdasarkan temuan The Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN), mengingatkan bahwa kontaminasi anggur muscat mengandung residu bahan kimia berbahaya.

“Katanya itu sangat berbahaya loh, anggur itu. Karena kan tadi kamu sampaikan ke saya, bahwa bahan berbahaya itu luar biasa itu, kok bisa beredar di supermarket-supermarket,” kata Anggota Komisi IX Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, Selasa (29/10/2024).

Terkait hal itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan bawahannya untuk melakukan penelitian terkait kandungan yang ada dalam anggur muscat. 

Apabila kemudian benar ditemukan terdapat kandungan bahan kimia, BPOM akan menarik anggur muscat dari peredaran pasar di Indonesia.

BPOM menyatakan pihaknya tidak menerbitkan izin untuk peredaran anggur muskat. Izin peredarannya ada pada Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kan itu [tugasnya] badan karantina. Dan yang kedua kan hubungannya juga dengan Badan Pangan Nasional. Ya, badan pangan nasional ada yang mengurusi untuk itu. Kalau Badan POM itu jika sudah masuk ke Indonesia terus dipasarkan,” kata Ikrar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Topik:

BPOM DPR Anggur Muscat Barantin