Soal Pemberantasan Korupsi, Baleg DPR: Tanpa Kita Buat RUU Perampasan Aset Itu Sudah Cukup


Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa saat ini anggota dewan sedang merumuskan mana undang-undang yang diperlukan dalam waktu dekat. Tak terkecuali mengenai rancangan undang-undang perampasan aset.
Doli meminta kepada masyarakat untuk saat ini jangan menaruh kesimpulan bahwa DPR menolak atau menerima untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset karena sampai dengan saat ini DPR masih memilah-milah undang-undang mana yang perlu disegerakan.
“UU [undang-undang] apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,’ kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).
Soal apakah DPR akan memasukan rancangan undang-undang perampasan aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Doli justru mengatakan bahwa penyusunan regulasi pendukung pemberantasan korupsi yang akan diutamakan.
“Kemauan besar kita adalah negara ini harus bebas dari korupsi, nah untuk mencapai kemauan itu maka kita harus menyusun regulasi, menyusun UU yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu,” katanya.
Pun Doli bicara mengenai pemberantasan korupsi, bahwa menurut dia, sebenarnya untuk melakukan tindak pemberantasan korupsi, rancangan undang-undang perampasan aset tidak diperlukan.
“Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa disini ya, sebelumnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU perampasan aset itu sudah cukup,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah mengembalikan rancangan undang-undang perampasan aset ke pemerintah selaku inisiator.
Bob Hasan mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Memang saya sudah baca aturannya, banyak bertentangan dengan aturan-aturan seperti TPPU, money laundry, placement, replacement and layering semuanya larinya ke situ. Nah apa kita akan mempunyai dua kedudukan UU yang sifatnya sama? Nah ini tidak mungkin bisa kita lestarikan hal-hal seperti ini,” kata Bob.
Anggota Baleg Saleh P. Daulay mengatakan bahwa pembahasan RUU perampasan aset tidak hanya dibahas oleh DPR, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Dia mengatakan bahwa seluruh pihak harus berkoordinasi dan menyetujui RUU tersebut bersama-sama.
Pada kesempatan yang sama, Saleh menilai terkadang pemerintah merasa tidak cocok dengan pembahasan RUU perampasan aset, dikarenakan adanya tumpang tindih kewenangan antar kementerian, lembaga, hingga antar direktorat jenderal.
“Itu bisa jadi lambat pembahasannya. Di mereka sendiri harus duduk, setelah nanti mereka ada titik ketemu, baru datang ke sini. Sama seperti kita di sini,” tandas Saleh.
Topik:
DPR Korupsi RUU Perampasan AsetBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
15 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB