Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Tak Ada Alasan Airlangga Tak Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi CPO

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juli 2023 01:07 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Ridwan Hisyam menegaskan tak ada alasan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pasalnya kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada para menterinya agar menghormati proses hukum yang ada. "Sesuai dengan instruksi Presiden untuk para menterinya patuh hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak hadir," tegas Ridwan kepada wartawan, Sabtu (22/7). Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan kedua kepada Airlangga pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 mendatang, setelah dia mangkir dari panggilan pertama pada hari Selasa (18/7) kemarin. Ridwan mengakui Airlangga sudah menerima surat pemanggilan kedua itu dan dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.00 WIB. "Iya itu pemanggilan kedua jadwalnya Senin," kata Ridwan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," kata Ketut, Selasa (18/7). Menurut Ketut kebijakan yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. "Menurut putusan Mahkamah Agung (MA) kurang lebih Rp 6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," ungkap Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023 lalu. Ketiga diantaranya berasal dari pihak korporasi yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Ada lima orang yang sudah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dihukum 8 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dihukum 6 tahun penjara. Selanjutnya mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei dihukum 7 tahun penjara, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dihukum 5 tahun penjara. (La Aswan)