Begini Modus UP Perparkiran Dishub DKI Tilep Duit Pengguna Parkir Rp 10 Miliar di Mesin TPE (2)

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 4 Agustus 2023 09:08 WIB
Jakarta, MI - Masin transaksi parkir atau mesin TPE DKI 22 yang tersebar di sejumlah lokasi parkir di Ibukota berujung bermasalah. Akibat mesin transaksi bermasalah tersebut, dana pengguna parkir bisa tersedot dua kali lipat atau double dari tarif parkir yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Dari investigasi Monitorindonesia.com, sejak 2018-2022 terdapat data transaksi yang bermasalah yang merugikan pengguna parkir elektronik di Bank BCA dan Bank Mandiri saja mencapai 10 miliar. Jumlah uang rakyat yang tersedot mesin parkir yang dikelola UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Alat bukti tersebut sudah dikeluarkan termasuk berkas pemeriksaan pihak perbankan BCA dan MANDIRI. Baru BCA dan Mandiri yang mau membuka data dana masyarakat yang tersedot double di mesin parkir elektronik tersebut.  Sementara 4 bank lagi masih enggan membuka diri dengan alasan yang tidak jelas. Padahal itu dana rakyat disedot secara ilegal. Berbagai modus operandi yang dilakukan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta menyedot dana pengguna parkir. Misalnya dengan cara saat taiping ke mesin TPE atau transaksi saldo yang di dalam kartu bisa terpotong double. Saldo yang di dalam kartu juga hilang, masyarakat banyak yang menggunakan kartu FLAZZ dan e-money di kedua kartu ini-lah banyak terjadi permasalahan. Juru Parkir areal Sabang, Jakarta Pusat, Nazaruddin kepada Monitorindonesia.com mengungkap berbagai cara pejabat UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengelabui pengguna parkir. Bahkan, Nazaruddin sudah pernah rapat dengan Pimpinan UP Perparkiran di tahun 2021, mereka mengetahui bahwa transaksi yang bermasalah dan total uang yang bermasalah lebih kurang 10 Miliar. "Pihak perbankan (BCA dan MANDIRI) dan PT. AINO mengakui hal tersebut sistem yang gagal ini adalah milik PT AINO," ungkap Nazaruddin. "Puluhan miliar uang parkir Jakarta itu menguap begitu saja. Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap PT. VAA (penyedia mesin TPE), AINO (penyedia sistem), UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak perbankan yang bekerjasama dengan UP Parkir," tegasnya. Sampai saat ini, dana masyarakat akibat "pencurian" melalui kartu elektronik itu berjumlah Rp 10 miliar. Dana itu masih yang terungkap di BCA dan Mandiri. Sementara empat bank lagi masih belum membeberkan berapa kelebihan bayar masyarakat akibat mesin parkir bermasalah. Menurut sumber Monitorindonesia.com di Dishub DKI Jakarta, dana kelebihan pengguna parkir sebesar Rp 10 miliar diduga telah diambil oleh pejabat UP Perparkiran dari BCA dan Mandiri. Sebanyak Rp 3 miliar ditagih di masa mantan Kepala UP Perparkiran tahun 2019 dan Rp 7 miliar di pejabat sekarang Adji Kusambarto. "Yang menjadi pertanyaan dimana duit itu sekarang? Bagaimana cara mengembalikan dana pengguna parkir yang hanya Rp 5 ribu atau 10 ribu per kartu. Saya kira itu butuh proses lama," kata dia. Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto masih tutup mulut soal kasus ini. Begitu juga dengan Kadishub Syafrin Liputo. Sementara Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga bangun dari tidur. Sebab, kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta pada Juni 2023 namun tak ada tindaklanjut. Yang melaporkan kasus ini adalah Nasaruddin yang juga mantan juru parkir UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta. (Lin) #UP Perparkiran Dishub DKI#Dishub DKI Jakarta