BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Tahun 2024

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 30 November 2023 00:05 WIB
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Untuk mengimbangi pertumbuhan bisnis kartu kredit yang terus menurun, Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi aturan untuk kartu kredit hingga pertengahan tahun 2024.

Relaksasi ini menambah batas minimum pembayaran pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan. Batasnya tidak lebih dari Rp 100.000.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa pertumbuhan kredit perbankan pada 2024 dan 2025 berpotensi meningkat lebih tinggi pada level dua digit.

Pada 2024, Perry optimistis pertumbuhan kredit akan mencapai kisaran 10% hingga 12%, lebih tinggi dari perkiraan pada tahun ini pada kisaran 9% hingga 11%.

“Pertumbuhan kredit akan meningkat ke 10%-12% pada 2024 dan kemudian akan meningkat kembali ke 11%-13% pada 2025,” katanya dalam acara Pertemuan Tahunan BI, Rabu (29/11).

Perry mengatakan, stabilitas sistem keuangaan di dalam negeri juga diperkiraan terjaga. Hal ini tercermin dari stress test yang menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia memiliki daya tahan terhadap tekanan global.

Pada Oktober 2023, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp 664,87 triliun atau turun sebesar 3,53% secara tahunan (yoy).

Sebagai informasi, relaksasi kartu kredit tersebut harusnya akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sejatinya, ini juga sudah diperpanjang dari tenggat waktu semula yang berakhir pada pertengahan tahun ini.

Sebelumnya BI telah memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

BI juga menyesuaikan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro dari 0 persen menjadi 0,3 persen. Kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023.(Ran)