Akhirnya Pemerintah Beri Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Capai Rp 16 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2024 21:45 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers pemberian santunan kepada korban GGAPA di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers pemberian santunan kepada korban GGAPA di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1)

Jakarta, MI - Setelah melalui perjalanan panjang, pemerintah akhirnya memberikan santunan kepada sejumlah korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajdir Effendy memberikan santunan secara simbolis mencapai Rp16 miliar.

Santunan itu diberikan kepada korban meninggal dunia dan korban yang masih menjalani perawatan medis. Keluarga korban meninggal dunia mendapatkan uang tunai senilai Rp50 juta, sedangkan korban rawat jalan mendapat uang Rp60 juta. 

"Untuk hari ini dikhususkan wilayah DKI Jakarta dan nilai santunannya Rp50.000.000 (yang meninggal dunia). Kecuali untuk yang masih korban hidup itu mendapatkan santunan tambahan Rp10 juta," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (10/1). 

Menko Muhadjir mengatakan, santunan itu bersifat murni bantuan pemerintah atas dasar empati dan kepedulian atas kasus ini. Terkait proses hukum, ia mengatakan pemerintah akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Jangan sampai ada pemahaman bahwa ini upaya kita untuk menghindari atau untuk menutup kasus ini supaya tidak lagi berproses. Tidak ya, ini murni perhatian pemerintah sesuai dengan perintah dari Bapak Presiden supaya ada bentuk kepedulian berupa santuan," ujarnya.

Turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Plt Kepala Badan POM Rizka Andalucia. Menkes mengatakan, total korban GGAPA keseluruhan mencapai 320 lebih, dengan korban meninggal 200 lebih dan korban survive 90-an. 

Pihaknya menyebut, Kemenkes telah memberikan tiga jenis bentuk bantuan. Bantuan pertama adalah jaminan kesehatan melalui premi asuransi BPJS Kesehatan untuk berobat secara gratis. 

"Kedua adalah bantuan transportasi kesehatan. Jadi kalau mereka tinggalnya agak jauh dari fasilitas kesehatan, transportasinya dibantu juga oleh pemerintah. Ketiga adalah bantuan sosial (santunan) ini. Rp50 juta untuk yang meninggal dunia dan Rp60 juta yang masih sehat," katanya.

Menkes berharap santunan tersebut dapat meringankan hidup keluarga korban dan terbantu dengan adanya dukungan kesehatan bagi korban. "Buat kami di Kemenkes, ini hal yang tidak kita inginkan, buat kami satu anak wafat itu sudah terlalu banyak," tandasnya.