Kenapa Bansos Jelang Pemilu Dipaksakan? Ada Apa Nih?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2024 23:36 WIB
Petugas memotret warga dari keluarga penerima manfaat mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat penyaluran bantuan sosial tahap II di Medan.
Petugas memotret warga dari keluarga penerima manfaat mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat penyaluran bantuan sosial tahap II di Medan.

Jakarta, MI - Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang membagikan bantuan sosial atau bansos di tempat umum merupakan hal yang melanggar aturan.

Pasalnya, pada dasarnya bansos harus diberikan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan pendataan bukan secara random di jalan atau pun di pasar-pasar.

“Memberikan Bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar, tapi caranya harus benar jangan dikasi di pinggir jalan, di pasar dan tempat umum. Aturan yang benar Bansos diberikan sesuai nama alamat yang terdata," kata JK saat menerima kunjungan silaturahmi dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di kediamannya Jl. Brawijaya no 6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (7/2) kemarin.

"Untuk itu Bansos yang bagikan adalah Kepala Desa atau camat, kalau yang dilakukan selama ini belum tentu yang menerima itu orang yang butuh,” tambahnya.

Selain mengkritik terkait metodenya JK juga menganggap waktu pemberian sebelum pemilu sangat penuh muatan politis. "Termasuk waktunya juga harus yang benar. Kenapa harus dipaksakan sebelum tanggal 14 (Februari 2024) kenapa tidak tanggal 20 (februari 202) saja," tandas JK.

Sejak Januari, pemerintah telah menggelontorkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat (KPM). Belum lama ini, Jokowi menginstruksikan agar bantuan itu diperpanjang masa penyalurannya hingga Juni 2024. 

Pemerintah juga merilis bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu per bulan dari Januari hingga Maret 2024 kepada 18 juta KPM. Bantuan yang menghabiskan anggaran hingga Rp11,2 triliun itu rencananya bakal dirapel pada Februari 2024, menjelang pencoblosan pemilu. 

Kendati, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial atau bansos beras mulai besok Kamis (8/2/2024) hingga hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2). 

Bapanas melalui Surat No.117/TS.03.03/B/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024 menginstruksikan Perum Bulog untuk menghentikan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan selama 8 Februari-14 Februari 2024. 

"Dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta mempertimbangkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami sampaikan agar Perum Bulog menghentikan sementara penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan beras pada tanggal 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah," tulis surat tersebut.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa penyetopan sementara penyaluran bantuan beras tersebut tidak berkaitan dengan isu politisasi bantuan sosial (bansos) yang tengar beredar. 

"Memang tidak ada politisasi bantuan pangan," ujar Arief. 

Dia mengatakan, alasan penghentian sementara penyaluran bantuan pangan lebih dikarenakan untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data penerima bantuan. Arief menyebut penyaluran bantuan beras akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024. 

"Bapak Presiden [Jokowi] juga sudah menyampaikan secara terpisah, kalau memang ini harus dihentikan sementara ya dihentikan sementara sehingga tidak terjadi polemik bantuan pangan ini dipolitisasi," beber Arief. 

Topik:

bansos pemilu