Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 September 2022 15:14 WIB
Jakarta, MI - Briptu Firman Dwi Ariyanto mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri disanksi demosi selama satu tahun, lantaran terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Briptu Firman dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mendapat sanksi itu, setelah menjalani sidang kode etik pada Rabu (14/9). "Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9). Ade mengatakan Briptu Firman tidak mengajukan banding atas putusan itu. Ia juga mengatakan komisi sidang menilai Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela. Briptu Firman disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. "Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade. Adapun pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Diketahui, nama Briptu Firman Dwi masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.