Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai dengan Bupati Purwakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Oktober 2022 13:49 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana perceraian Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi bersama Istrinya Anne Ratna Mustika digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Dedi Mulyadi, tak bisa menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya Bupati Purwakarta lantaran hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Purwakarta. "Pertama saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik," kata Dedi Mulyadi, dikutip Monitor Indonesia dari Kompas.com, Rabu (5/10). Lebih lanjut, Meski belum menerima surat panggilan sidang, Dedi Mulyadi tetap menghormati proses hukum di Pengadilan Agama Purwakarta. Tampaknya, Ia sudah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk tetap menghadiri persidangan cerainya. "Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," ujar Kang Dedi sapaan akrabnya. Dedi mengaku sudah menitipkan pesan pada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik. "Saya pesan pada pengacara untuk cari jalan terbaik untuk masa depan anak-anak," ucapnya. Ia mengatakan, pesan tersebut disampaikan langsung kepada pengacaranya saat bertemu di Warung Ceu Ika yang berada di depan rumah Dedi Mulyadi di Sawah Kulon. Warung tersebut merupakan langganan Dedi selama kurang lebih dua tahun bersama anak bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu Mulyadiputri. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Purwakarta sudah mengagendakan sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pejabat Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, pihak pengadilan sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022. "Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak. Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai, Rabu (21/9).