Kakak Yosua Ungkap Adiknya Heran Ditunjuk Jadi Ajudan Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 06:42 WIB
Jakarta, MI - Kakak dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat mengatakan curhatan adiknya, Yosua yang sempat heran lantaran Putri Candrawathi menunjuknya sebagai ajudan. Bahkan, kata Yuni, Yosua heran kenapa Putri tidak mencari ajudan perempuan. Hal itu disampaikan Yuni, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). "Ada lagi cerita mengenai Bu Putri yang mengharapkan almarhum Yosua untuk jadi ajudannnya, 'Kenapa ya Bu Putri mau jadikan saya ajudannya? Kenapa dia nggak mencari ajudan perempuan?'. (Saya bilang) 'Loh kenapa, Dik?. (Yosua menjawab) 'Iya, karena kami nih nggak ada perempuan, kami laki-laki semua,” kata Yuni menirukan percakapan dengan Yosua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Yuni mengatakan berdasar cerita Yosua saat itu ajudan Ferdy Sambo belum sebanyak sekarang. Yuni menambahkan saat itu Yosua juga mengeluhkan pekerjaannya, yang dirasa berat karena banyaknya tugas. “Waktu itu ajudan Pak Sambo belum seramai ini, belum sebanyak sekarang, akhirnya Yosua kadang ditugasi ngawal Bu Putri, anak-anaknya, dan juga Pak FS'. Katanya tugasnya cukup berat, banyak," ungkap Yuni. Diketahui, dalam sidang ini Yuni Artika Hutabarat hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.