Putri Candrawathi Bantah Tunjuk Yosua Jadi Ajudan Pribadinya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 07:12 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi membantah menunjuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai ajudan pribadinya. Hal itu disampaikan Putri, menanggapi keterangan saksi dari keluarga Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Menurut Putri, ia tidak pernah menunjuk Yosua menjadi ajudan pribadinya. Ia mengatakan penunjukan itu berdasarkan perintah suaminya, Ferdy Sambo. "Saya tidak pernah menunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya, tapi suami saya menunjuk dia untuk mengganti saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," kata Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Sebelumnmya, kakak dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat mengatakan curhatan adiknya, Yosua yang sempat heran lantaran Putri Candrawathi menunjuknya sebagai ajudan. Bahkan, kata Yuni, Yosua heran kenapa Putri tidak mencari ajudan perempuan. "Ada lagi cerita mengenai Bu Putri yang mengharapkan almarhum Yosua untuk jadi ajudannnya, 'Kenapa ya Bu Putri mau jadikan saya ajudannya? Kenapa dia nggak mencari ajudan perempuan?'. (Saya bilang) 'Loh kenapa, Dik?. (Yosua menjawab) 'Iya, karena kami nih nggak ada perempuan, kami laki-laki semua,” kata Yuni menirukan percakapan dengan Yosua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Diketahui, dalam sidang ini Yuni Artika Hutabarat hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.