Ayah Yosua Sempat Bangga Anaknya Jadi Ajudan Jenderal

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 08:16 WIB
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sempat bangga saat anaknya menjadi ajudan seorang Jenderal Polisi. Menurut Samuel, anaknya bisa menjadi ajudan seorang Jenderal merupakan kebanggaan tersendiri, mengingat mereka hanyalah orang biasa yang dari daerah. Samuel mengatakan, anaknya berangkat dari Jambi menuju Jakarta sekitar 2019 silam, yang mana tujuannya menjadi ajudan Ferdy Sambo. Saat itu Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. "Anak kami berangkat dari Jambi tahun 2019 akhir untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo saat itu, ini suatu kebanggaan bagi kita selaku orang tua yang tinggal di daerah. Kita bangga, bersenang hati memberangkatkan anak kita ke Jakarta," kata Samuel di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Samuel menambahkan, selama ini ia hanya mengetahui anaknya tinggal di rumah Ferdy Sambo selama berada di Jakarta. Namun ia tidak mengetahui di mana alamatnya. Ia juga mengaku tak mengetahui kalau anaknya telah beralih posisi menjadi ajudan Putri Candrawathi. Diketahui, dalam sidang ini kedua orang tua Brigadir Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.