Hari Ini Sidang Lanjutan Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, Keluarga Yosua Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 November 2022 08:55 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (2/11). Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selanjutnya, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Adapun 12 saksi yang dihadirkan pada persidangan ini, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.