Berkas Perkara Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 15:26 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu (11/1). Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai Kejati DKI menyatakan berkas kasus Teddy dkk lengkap (P21). Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Teddy dkk terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Adapun hasilnya, para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat. "Iya sudah dicek, semuanya sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1). Diketahui sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba, yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dkk telah lengkap (P21) pada Rabu (21/12) lalu. “Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12). Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.