Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 16:57 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pekan depan. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, setelah memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1). "Baik, selanjutnya kami berikan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan requisitoir atau surat tuntutan, minggu depan," kata hakim. "Siap," kata jaksa. Kemudian, Hakim memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam sel tahanan. Sidang pemeriksaan terdakwa pun ditutup, dan akan kembali digelar pada Rabu (18/1) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. "Siap, ya, baik Saudara diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan," kata hakim. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.