Soal Alasan Tak Visum Usai Diperkosa Brigadir J, Putri Candrawathi: Takut Sambo Tak Cinta Lagi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2023 13:58 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Putri Candrawathi, mengaku malu dan khawatir tidak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo, usai pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 7 Juli 2022 lalu. Hal itu disampaikan Putri, ketika hakim ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan alasan dirinya tidak melakukan visum. Padahal latar belakang pendidikan Putri Candrawathi merupakan seorang dokter. "Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam tidak bisa berkata apa-apa. Saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu ada psikolog saya juga tidak berani menceritakan. Karena bagi saya ini aib yang buat malu," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1). Lebih lanjut, Wahyu Iman mengatakan selama persidangan tidak ada saksi yang turut mengetahui adanya pelecehan, terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Dugaan pelecehan di Magelang, kata dia, terkesan ilusi seperti yang pernah diutarakan Ferdy Sambo kepada Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono. "Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putu peristiwa di Magelang ilusi demi menutupi supaya itu tidak diungkit-ungkit ketika skenario pertama berjalan. Pada akhirnya sampai di persidangan ini peristiwa di Magelang itu akhirnya benar-benar jadi ilusi sebagaimana yang disampaikan suami saudara. Bisa saudara terangkan?" tanya hakim Lalu, Putri mengaku dirinya yang sebagai korban pelecehan seksual, merasa takut tidak dicintai suaminya selepas pelecehan terjadi. "Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada saya sendiri saja saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya, mau menerima saya kembali," pungkasnya. Dalam hal ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.