Hari Ini Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO
Rekha Anstarida
Diperbarui
18 Juli 2023 09:42 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
"Benar, ada pemeriksaan (Airlangga Hartarto), ada panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (18/7).
Ketut mengatakan, Airlangga telah mengkonfirmasi kehadirannya sekitar pukul 16.00 WIB.
"Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun-8 tahun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
2 jam yang lalu
Hukum
Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa
15 jam yang lalu