Ahli Hukum Ungkap Sebab Pejabat BPK Kerap Tersangkut Dugaan Korupsi


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain. Anggota BPK merupakan jabatan strategis. Betapa tidak, anggota BPK punya kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK juga berperan besar dalam pemberantasan korupsi, karena berwenang melakukan audit investigasi ihwal penyimpangan keuangan negara yang berdampak pada kerugian negara. Hasil audit BPK sangat menentukan pengungkapan berbagai kasus korupsi kelas kakap.
Kendati, tidak dapat dipungkiri bahwa anggota atau pejabat BPK juga kerap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pula. Tidak sedikit oknum auditor atau pegawai BPK diduga terlibat dalam kasus rasuah.
Jika ditelisik, dugaan rasuah yang melibatkan pejabat BPK sebagian besar terkait dengan tugas mereka dalam memeriksa laporan keuangan negara, termasuk dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang disajikan. Sementara auditor BPK memiliki wewenang untuk memberikan opini laporan keuangan. Lantas mengapa bisa ada potensi demikian?
"Ya karena orang BPK itu akuntan negara. Mereka yang bisa mem-plus-minus-kan hitung-hitungan anggaran. Karena itu selalu berpotensi ikut melakukan korupsi atau menikmati hasil dari perbuatan yang merugikan negara," ungkap ahli huku pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (2/11).
Soal WTP, ia menilai itu menjadi tirani tersendiri dan induk daripada segala macam kasus dugaan korupsi. "WTP bagi instansi-instansi itu juga menjadi tirani tersendiri yang juga harus ada biayanya. Inilah sebenarnya induk dari segala macam korupsi," jelasnya.
Di lain sisi, Abdul Fickar juga menyoroti anggota auditor BPK, Achsanul Qosasi (AQ) yang disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul tak membantah pengakuan para terdakwa korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tentang namanya yang turut disebut-sebut dalam pengungkapan di persidangan.
Namun begitu Achsanul membantah dirinya ada "main-main" dalam proses penghitungan kerugian negara terkait pembangunan BTS 4G Bakti tersebut. Ia juga membantah dirinya menerima aliran uang setotal Rp 40 miliar. Adapun Achsanul akan diperiksa Kejagung pada Jum'at (3/11) besok.
Abdul Fickar melanjutkan, bahwa jika memang benar Achsanul terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu, maka perkara itu harus dibawa ke Pengadilan. Hal ini juga jadi momentum bersih-bersih di tubuh BPK itu sendiri. "Ya benar, jadi perkara ini harus naik ke Pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjamin kasus BTS terus diusut termasuk memeriksa anggota BPK itu. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.
"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," katanya.
Namun, Ketut belum menjelaskan detail apa peran Achsanul terkait kasus ini. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK. (An)
Topik:
bpk wtp korupsi pejabat-bpk anggota-bpk korupsi-bts-kominfo auditor-bpk achsanul-qosasiBerita Selanjutnya
Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Berita Terkait

Diperiksa KPK, Kepala Auditor IV BPK Padang Pamungkas Diduga Koordinir Kementerian ESDM
17 Oktober 2025 20:55 WIB

Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB

Diselimuti Utang! BPK Didesak Audit Investigatif Proyek Kereta Cepat Whoosh
16 Oktober 2025 22:59 WIB

Tampang Direktur Pemeriksaan IV.B BPK Padang Pamungkas Diperiksa KPK 9 Jam
16 Oktober 2025 22:26 WIB