Praperadilan Fili Bahuri: Manuver Saling Pukul Atau Sarana Kontrol Penegak Hukum?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2023 22:28 WIB
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Firli Bahuri yang terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 129/Pid.Pra/2023/Pn. Jkt .Sel tanggal 24 November 2023, sah-sah saja sebagai hak hukum sekaligus kontrol penegak hukum dalam upaya menguji keabsahan status penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP.

Namun di sisi lain, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dapat saja Praperadilan ini hanya upaya manuver saling pukul sekaligus menjadi bantahan yang tidak efektif mengingat penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang kokoh dan sulit dibantahkan.

"Sekalipun hakim memiliki kemerdekaan hakim, namun dalam sidang praperadilan hakim cendrung melihat bukti dan fakta lebih dominan pada hal aspek formil terkait alat bukti," ujar Azmi sapaan akrabnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (25/11).

Menurut Azmi, sepanjang penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan dari bukti yang diperoleh, dapat diduga ada peristiwa pidananya termasuk dari bukti bukti tersebut ada perbuatan atau keadaan dimana Firli Bahuri lah menjadi pelaku dari dugaan kejahatan dalam jabatan.

"Hakim tunggal dalam perkara ini harus bersikap teliti dan bijaksana melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga nantinya jika pengadilan menetapkan pengesahan tersangka, maka akan berdampak akan mempercepat proses peradilan," tegas Azmi.

"Tentunya pula dapat membantu dalam pembuktian di perkara dugaan pemerasannya atau gratifikasinya, sebab bisa jadi bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi -saksi maupun keterangan di persidangan telah nyata membuat terang suatu tindak pidana telah terjadi dilakukan Firli Bahuri," timpal Azmi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11). Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. "Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11) malam.

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut.

Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023. "Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum)," kata Karyoto kepada wartawan di Indonesia Arena Senayan Jakarta, Sabtu (25/11).

Dia mengaku tak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Karyoto menyebut hal tersebut merupakan hak Firli untuk melawan status tersangkanya. "Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," tandasnya.