Pengacara Lukas Enembe: KPK Harus Tanggung Jawab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 16:10 WIB
Mantan Gunernur Papua, Lukas Enembe (Foto: MI/An)
Mantan Gunernur Papua, Lukas Enembe (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12) sekira pukul 10.30 WIB.

Jenazahnya pun sudah diterbangkan ke Papua, tiba pada hari ini Kamis (28/13).

Kendati, tim kuasa hukum/pengacara mantan orang nomor satu di Papua itu mengungkap nyawa Lukas Enembe masih bisa diselamatkan jika diizinkan berobat ke Singapura.

Mereka mengungkap keinginan terakhir Lukas Enembe yakni berobat ke Singapura.

Bahkan tim kuasa hukum sudah memberikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut berisi permohonan agar Lukas diizinkan berobat ke dokter pribadinya.

Pasalnya, Lukas Enembe berencana melakukan cangkok ginjal di negara tersebut.

Sayangnya keinginan itu terhalang karena tak diberikan izin berobat ke luar negeri.

Maka dari itulah, KPK diminta pertanggunjawabannya.

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas, menilai KPK perlu bertanggung jawab apalagi Gubernur dua periode itu dinilai tidak bersalah atas kasus pidana korupsi yang menjeratnya. 

"Harus tanggung jawab apalagi situasi Papua. Saya ditelpon dari Papua sekarang gejolak di Papua dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah. Mereka kabarkan ke saya," katanya saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, kemarin.

Petrus lantas menyinggung bahwa sudah seharusnya Lukas yang tengah dalam kondisi sakit menjalani proses hukum. 

"Iya dong orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," terangnya. 

Kemudian, pihak Lukas menyampaikan bahwa proses hukum pidana yang menjerat Lukas saat ini sudah berakhir. 

Menurut Petrus, pidana terhadap Lukas, dengan sendirinya gugur karena kematian kliennya itu. 

"Hanya sekarang putusan itu kalau ibaratnya dihukum 10 tahun, putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orangnya tersebut," tegas Petrus. 

KPK Berduka Cita

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas Enembe.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak (LEL," kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Dituntut Ganti Rugi Keuangan Negara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis.

Namun KPK tegas dia, harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkap Johanis.

Sebagi informasi bahwa, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.

Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Lukas kemarin meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto. Maka dengan demikian hukuman terhadap Lukas Enembe dinyatakan gugur demi hukum. Sementara KPK tetap menuntut kerugian negara dalam kasus itu. (LA)