Peluang Kejagung Garap Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi Jalur KA Medan Rp 1,3 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2024 16:30 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung berpeluang menggarap  Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Peluang pemanggilan terhadap Menhub disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024), usai mengumumkan enam tersangka dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp1,3 triliun itu.
 
"Ya tentu saja kami memanggil saksi, ada urgensinya atau tidak. Kalau memang ada urgensinya tentu saja (kita panggil)," kata Kuntadi.
 
Namun demikian, Kuntadi menegaskan bila sampai dengan saat ini belum ada urgensi untuk melakukan pemanggilan juga pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya. "Sampai saat ini, belum ada urgensi hukum," kata Kuntadi.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan jika saksi atau pihak-pihak yang dipanggil untuk menguatkan keterangan dalam.perkara dimaksud.
 
"Yang dipanggil adalah yang menguatkan proses pembuktian dalam perkara," kata Ketut.
 
Sebelunya diberitakan, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, dan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
 
Disampaikan Kuntasi, nilai proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan untuk nilai kerugiannya, masih dalam perhitungan.
 
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah; NSS (Kuasa Pengguna Anggaran); ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan); AAS (Pejabat Pembuat Komitmen); HH (Pejabat Pembuat Komitmen); RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017); dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan). "Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
 
Untuk tersangka AAS, RMY, HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, AG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.