KPK Periksa Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2024 13:40 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir, Senin (19/2).

Samsudin diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/2).

Selain Samsudin, KPK juga turut memanggil Inspektorat ProvinsiMalut Nirwan M.T. Ali, serta pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim, pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab, pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih jauh soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah, dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap AGK dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan ,sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.