Kaitan Robert Priantono Bonosusatya dengan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Diduga Aktor Intelektual Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2024 23:29 WIB
Robert Priantono Bonosusatya (Foto: MI/Net/Ist)
Robert Priantono Bonosusatya (Foto: MI/Net/Ist)
Jakarta, MI - PT Refined Bangka Tin (RBT) masuk dalam pusaran dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Perusahaan ini diduga milik pengusaha pertambangan dan kelapa sawit, Robert Priantono Bonosusatya alias RBT, kawan mantan anak Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
 
Kejagung sudah menyeret pihak-pihak dari perusaah tersebut, adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan teranyar adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moesis yang merupakan pemegang saham perusahaan PT RBT.
 
Perlu diketahui bahwa, nama Robert Priantono Bonosusatya sempat melesat dan menjadi sorotan publik lantaran ada dugaan memiliki hubungan dengan pusaran kaisar Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jum'at (8/7/2022) lalu.
 
Ketua Indonesian Police Watch atau IPW, Sugeng Tegus Santoso sempat menyebut bahwa Robert Priantono Bonosusatya, juga memiliki peran dalam rekayasa pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Robert Priantono Bonosusatya seorang pengusaha tajir yang diduga banyak memiliki kenalan pejabat Polri dan di kalangan para bandar judi online di Indonesia nama RBT sangat  dikenal.
 
Sugeng saat itu menduga Brigjen Hendra Kurniawan yang juga terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J itu, mendapat private jet dari Robert Priantono Bonosusatya.
 
“Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu (Brigjen Pol Hendra) bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samuel, Bripd Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Biptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam sebuah wawancara pada Selasa (20/9 2022) lalu.
 
IPW juga menyebut bahwa Robert Priantono Bonosusatya adalah bos judi online yang bermarkas di Jln Gunawarman Keb Baru, Jakarta Selatan jaraknya hanya 200 meter dari  Mabes Polri. Kabarnya, mobil- mobil Jenderal Polisi sering parkir di lokasi tersebut.
 
“Nama RBT alias Bong alias Robert Priantono Bonosusatya dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” ujarnya.
 
Namun demikian Robert Priantono Bonosusatya membantah bahwa memiliki sebuah jet pribadi apalagi sampai meminjamkannya kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Selain itu, Robert Priantono Bonosusatya juga membantah tidak ada kaitannya dengan kosorsium 303 judi online. 
 
Bahkan, dia mengaku memang sudah mengenal Hendra Kurniawan tujuh tahun lalu semenjak Hendra Kurniawan masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
 
Kini nama Robert Priantono Bonosusatya kembali menyeruak di tengah pengusutan perkara timah di Kejaksaan Agung itu. 
 
Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Robert Priantono Bonosusatya.
 
Pasanya, dia menduga Robert Priantono Bonosusatya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi terbanyak dalam kasus ini. Bahkan, dia menduga RBS sebagai pihak yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
 
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," kata Boy sapaannya saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (28/3/2024) malam. 
 
Robert Priantono Bonosusatya adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
 
"Sehingga semestinya Robert Priantono Bonosusatya dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ungkpa Boy.
 
Boyamin menambahkan, Robert Priantono Bonosusatya saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
 
"MAKI memberi waktu satu bulan kepada Jampidsus untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada respon yang memadai, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan Praperadilan," tandasnya. 
Tersangka yang Diseret Kejagung hanya Operator Saja!
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka dalam kasus ini cuma sebagai operator saja.
 
Jamil menilai Kejagun belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
 
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam sebuah wawancara seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
 
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung. Jamil mengungkapkan salah satu kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
 
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
 
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
 
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.
 
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis. Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.
 
Selain 3 tersangka yang disebutkan di atas, 13 tersangka lainnya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018; Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk; Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
 
Lalu, Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP); Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP; Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS; Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP (tersangka obstruction of jsutice); Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
 
Selanjutnya, Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Swasta Toni Tamsil; dan Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
 
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kemudian tersangka obstruction of justice dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Robert Priantono Bonosusatya 
Robert Priantono Bonosusatya tercatat sebagai mahasiswa sains di University of California San Francisco Foundation. Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Tbk dan PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
 
PT Citra Marga Nusaphala Tbk adalah perusahaan jalan tol yang berkantor pusat di Jakarta. Sedangkan PT Jasuindo Tiga Perkaasa Tbk adalah perusahaan di bdang percetakan.
 
Robert Priantono Bonosusatya juga adalah President Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak tahun 2008 hingga saat ini yang berada di Jambi dan PT Refined Bangka Tin (RBT) merupakan bagian dari Artha Graha Network perusahaan swasta yang didirikan sejak tahun 2007 dan memiliki wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
 
RBT menjadi salah satu produsen logam timah yang terbesar di Indonesia, dengan kapasitas 2.000 ton setiap bulan.
 
Namun pada  tahun 2016 PT RBT telah menutup operasi tambang dan pemasarannya. Bos Artha Graha Group,  Tomy Winata membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan operasi PT RBT. (wan)