Menerka Siapa Calon Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T dari Kalangan Artis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 April 2024 09:21 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Setelah artis cantik Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), baru-baru ini artis perempuan berinisial C, S dan A juga muncul yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp271 triliun.

Diketahui bahwa Sandra Dewi muncul Sandra Dewi di Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich PIK Jakarta, Helena Lim (HL) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hingga saat ini, kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan Jaksa Agung Mudan (JAM) Pidana Khusus (Pidsus). 

Pakar hukum pidana Iskandar Sitorus mengindikasikan bahwa akan ada nama artis baru yang diduga terlibat dalam kasus ini. Iskdandar Sitorus saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, kemarin enggan menjawab jelas siapa inisial artis yang dimaksud itu "Janganlah diucapkan, nggak enak".

Bukan tanpa alasan Iskandar Sitorus enggan menjawabnya. Soalnya yang menghukum itu adalah peradilan. Maka harus menggunakan insial, tidak menggunakan nama panjang, apalagi menggunakan nama lengkap.

Inisial C dan S
Menurut Iskandar Sitorus, C dan S ini patut diduga ikut menikmati uang korupsi timah tersebut juga. Meski tidak menyebut nama jelas dari artis inisial C dan S itu, Iskandar memberikan petunjuk siapa artis yang diduga ikut menikmati uang korupsi timah tersebut. 

Menurut Iskandar, bawa salah satu artis inisial C dan S itu pernah menjadi MC di acara keluarga Sandra Dewi. Dia menyebut mereka merupakan selebriti mahal.

"Mereka adalah selebriti mahal dan memang wajar karena kalau umpamanya selamatan, dia menyerahkan jet kepada anaknya MC-nya tentu mahal kan, ya harga jetnya lumayan atau waktu menyerahkan Ferrari kan pakai MC itu, kan gak ujug-ujug bisa diserahkan begitu aja. Nah itu salah satu contoh,” jelasnya. 

"Uangnya kan kalau gak salah dari Rp 271 triliun itu kalau 10 persen aja, fakta kerugian negara berarti ada 30 an triliunan uang beredar selama 8 tahun ini. Kami yakin bahwa pesohor dan atau seleb-seleb itu yang mengendorse kegiatan dari Helena Lim, Moeis dan lain-lain itu akan dipanggil,” sambung Iskandar.

Inisial A
Iskandar Sitorus yang merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesia Audit Watch (IAW) menduga pesohor lainnya juga dalam kasus ini artis berinisial A.

"Bukan hanya pesohor memang dia seleb, ya inisialnya A. Kami sudah lihat tendensinya, kami sudah lihat alurnya bahwa ini bagian dari kegiatan itu. Seminimal-minimalnya dia menikmati, lantas kalau disebut apakah itu salah, biarkan saja proses hukum nanti," jelasnya.

Dia pun menegaskan bahwa apa yang dia ungkapkan ini bukan tudingan semata, maka itu Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan lebih detail. Jika pemeriksaan sampai kepada korporasi, maka dia meyakin semua akan terendus.

"Bukan kita mengasal nuding, enggak, insayaallah nanti ada itu. Kalau pemeriksaan dilakukan dengan detail, kalau sampai pada koorporasi, wah itu keendus, kepanggil sama kaya SD kemarin katanya nggak dipanggil dan lain-lain. Itu hukum, itu demikian, tapi dimana dia, nanti dimana dia bersalah itu biarlah proses hukum," ungkapnya.

Iskandar Sitorus pun berharap agar Kejagung mengusut kasus ini seperti pada kasus dugaan korupsi impor garam. "Kejaksaan Agung itu sudah hebat, ketika di luar kasus ini, dalam kasus garam mereka sudah menyentuh korporasi-korporasi itu".

"Jadi, kalau hal itu diterapkan pada kasus korupsi PT Timah ini, yakin bahwa publik akan mendapatkan hadiah atau prestasi kerja dari Kejaksaan Agung mengarah pada pemberantasan korupsi," jelasnya.

Menurut Iskandar Sitorus, apa yang dilakukan Kejagung dalam pengusutan kasus ini cukup cerdik. "Dengan cara cerdik, menarik perhatian publik, mendapat dukungan publik bahwa mereka menghadapi persoalan yang sangat besar dan kami yakin bahwa pemikiran itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung," harap Iskandar Sitorus. 

Kejagung, tambah dia, mengambil simpatik publik, karena mereka berhitung puluhan korporasi ini adalah orang yang mempunyai mental rusak, mentak serakah, mental buruk yang akan siap dengan cara apapun untuk melawan. 

"Tapi setelah rakyat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung, sejak minggu kemarin atau minggu terakhir. Kami yakin Kejaksaan Agung akan melakukan lompatan kuantum dari yang hanya sekedar individual," tuturnya.

Kejagung diharapkan profesional
Akademisi Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf berharap Kejagung dapat bekerja profesional dalam mengusut kasus ini. Dia menilai kasus ini merupakan kasus besar.

Maka Hudi mendesak Kejagung dapat memeriksa semua pejabat dan pemilik perusahaan maupun mantan pemilik perusahaan. "Mengingat jika perusahaan untung tidak mungkin dijual ke pihak lain hal ini dikhwatirkan ada cara baru dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kemungkinan yang ditersangkakan hanya “pion” yang dikorbankan,” kata Hudi, Selasa (9/4/2024).

Hudi menegaskan, permintaannya tersebut dilandasi lantaran belum adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sebatas pengetahuan saya belum ada pejabat yang menjadi TSK, seyogyanya aparat penegak hukum mendalami keterlibatan pejabat terlebih dulu mengingat perusahaan dan pejabat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tandas Hudi.

Apa kata Kejagung?
Kejagung meminta kepada semua pihak agar diberi kepecayaan mengusut kasus ini. "Mohon beri kepercayaan kepada kami,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Pihaknya, tegas dia, akan memeriksa siapaun yang diduga terlibat atau mempunyai informasi penting terkait kasus korupsi timah. “Siapa pun sepajang itu ada urgensinya dalam rangka membuat terang pidana, pasti akan kami minta klarifikasinya,” ungkapnya.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas dan menyeret pelaku. “Kami tiak bertindak berdasarkan asumsi, semua tindakan kami transparan. Kami dibatasi undang-undang untuk memanggil seseorang untuk mengambil tindakan hukum tertentu,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Kuntadi juga membantah ada nama artis yang tengah dibidik untuk diperiksa. "Tidak pernah ada statement itu (periksa artis) ya," kata Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani. Keterangan saksi itu nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. 

Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan. Dia berharap seluruh pihak tidak berspekulasi tentang siapa saja yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia. 

Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku tokoh yang datang dari dunia hiburan. Sandra Dewi yang juga sebagai suami dari tersangka Harvey Moeis diperiksa jaksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut. 

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi. 

Untuk diketahui, Jampidsus telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Peran tersangka

Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mochtar terlibat dalam permainan korupsi timah bersama Emil Ermindra dan Alwin Albar. Dia diduga berkomplot dalam pembentukan perusahaan boneka yang beroperasi dalam wilayah IUP PT Timah. Dia bersama Emil juga menandatangani surat kerjasama sewa smelter yang dibuat untuk melegalkan bijih timah ini. 

Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra
Seperti Mochtar dan Alwin, Emil terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka dan pembuatan kontrak dengan para pengusaha smelter. Dia juga menandatangani SPK yang dipegang oleh pengusaha swasta. 

Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar
Alwin dengan Mochtar dan Emil menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah. Dia juga terlibat dalam pembuatan dokumen kerjasama dengan para pengusaha smelter.

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil
Tamron Tamsil terlibat dengan pertambangan ilegal di PT Timah. CV VIP memiliki kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah mereka. Bijih timah untuk peleburan seharusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya. Namun, Tamron diduga menyuruh anak buahnya, Achmad Albani untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal di IUP PT Timah. 

Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
Toni Tamsil dituding menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Selama saudaranya, Tamron, diselidiki Toni bersikap tidak kooperatif. Toni dituding menyembunyikan sejumlah dokumen dan alat bukti saat Tamron sedang menjalani penyelidikan. Dia juga dituduh sempat menyewa preman untuk meneror seorang jaksa yang akan menggeledah PT CV VIP. 

Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias Ashin
Hasan Thjie alias Ashin merupakan pengembangan penyidikan dari para tersangka lainnya dalam CV VIP seperti Tamron Tamsil dan Achmad Albani.  Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan keterkaitan Direktur Utama CV VIP ini dalam kasus korupsi timah ini. 

Mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung
Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron yang merupakan Beneficial Ownership dari perusahaan CV VIP. Menurut Kejaksaan Agung, penyidik harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik.

Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani
Achmad Albani merupakan salah satu petinggi CV VIP yang ditahan bersamaan dengan Tamron. Achmad diinstruksikan oleh Tamron untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal itu dan terlibat dengan kesepakatan dengan PT Timah. 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta
Suparta menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Ardiansyah
Dengan Suparta, Reza bertemu juga dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Mereka membuat perjanjian untuk menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.  

General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
Rosalina bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menandatangani kontrak kerja sama. Dalam kontrak kerja ini, General Manager PT Tinido Inter Nusa itu melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka. Perusahaan boneka ini kemudian dipergunakan oleh Rosalina untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.

Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
Tersangka SG diduga memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG. 

Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
MBG diinstruksikan oleh SG untuk menandatangani kontrak kerja dengan direksi PT Timah. Dia diduga mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal dengan cara membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto
Robert ditahan karena diduga memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan para mantan direktur PT. Timah. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam mengakomodasi tambang timah ilegal yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. 

Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Helena Lim melalui perusahaan, PT QSE, diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung mengatakan Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Dia ditahan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengusaha, Harvey Moeis (tersangka tindak pidana pencucian uang/TPPU)
Dari 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN  agar satu suara menjalankan operasi ini.

Pasal sangkaan

Para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara untuk tersangka TPPU, Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dan teruntuk tersangka obstruction of justice, Kejagung menjeratnya dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. (wan)

 

Topik:

korupsi-timah