Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei 2024, Eks Sekjen Kementan Kasdi akan jadi Saksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 19:52 WIB
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono memberikan keterangan di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Sidang itu terkait dugaan pelanggaran etik soal adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron dalam kasus korupsi di Kementan.

"Dan untuk terdakwa Kasdi ya, kami tadi baru dapat permohonan surat izin ya, saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis. Kami sudah tanda tangan suratnya," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Rianto meminta jaksa mendampingi Kasdi saat memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. 

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang digelar hari ini.

"Jadi Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei," kata hakim.

 

Sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Dewas KPK memang belum memerinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementan.

Namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tutur Syamsuddin.