KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 15:09 WIB
Indra Iskandar
Indra Iskandar

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam rangka mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Selasa (30/4/2024).

"Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Dalam kasus ini Indra Iskandar sudah dua kali diperiksa, teranyar pada Kamis (14/3/2024). Lalu, pada Selasa (5/3/2024), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang agar tidak bepergian ke Iuar negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Seperti pada biasanya, jika mereka yang dicegah oleh KPK, maka berpotensi sebagai tersangka. Sementara KPK telah menyatakan bahwa kasus ini menyeret lebih dari dua orang tersangka.

Adapun kasus ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. "Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Kelengkapan ruang tamu, kamar tidur dan lain-lain," kata Ali, Senin (26/2/2024) lalu.