Kejagung Cabut Status Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat, Pakar: Diluar Kebiasaan!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Desember 2025 17:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan keluar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono terkait kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020.

Alasan Kejagung mencabut status pencekalan keluar negeri tersebut karena Victor Rachmat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mengatakan bahwa seharusnya Kejagung tidak mencabut status pencekalan keluar negeri terhadap Victor Rachmat, karena masa pencekalan terhadap Dirut PT Djarum itu belum berakhir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Seyogyanya Kejagung tidak melakukan hal itu karena belum habis waktu dan belum inkracht, saya pikir Kejagung ini miliki hati mudah terenyuh karena yang bersangkutan berbuat baik sehingga hatinya tergoda untuk mencabut pencekalan," kata Hudi kepada monitorindonesia.com, Senin (1/12/2025). 

Hudi menyebut bahwa pencabutan status pencekalan terhadap Victor Rachmat terkait kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini tentunya akan mengundang banyak perhatian publik karena langkah ini merupakan hal diluar kebiasaan Kejagung. 

"Proses ini tidak prosedur atau diluar kebiasaan oleh karena itu mengundang banyak perhatian masyarakat kenapa hal ini dilakukan," tuturnya. 

Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung ini akan menimbulkan banyak pertanyaan publik atas pencabutan status pencekalan keluar negeri terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. 

"Saya pikir Kejagung itu jangan membuat masyarakat bertanya-tanya terkait perbuatannya," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pencabutan pencekalan ini dapat berdampak pada terhambatnya proses penyidikan perkara jika Victor Rachmat yang telah dicabut status pencekalannya malah pergi keluar negeri. 

"Sebetulnya dapat seperti itu karena harus adil namun bukan berpengaruh juga kepada tersangka lain, tapi juga pada proses penyidikan juga karena dapat terhambat jika yang bersangkutan ke luar negeri," tandasnya

Topik:

Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf Kejagung Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Korupsi Pengurangan Pajak